Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources (CERI) Yusri Usman
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources (CERI) Yusri Usman

Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menanggapi pernyataan politisi partai Gerindra, Andre Rosiade yang mempertanyakan rencana akuisisi PT Rekayasa Industri oleh Pertamina sejak tahun 2018 hingga saat ini belum terealisasi.

Hal itu diungkapkan Andre saat rapat Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Tohir pada hari Kamis (8/7) di Senayan, Jakarta.

“Sikap sok hebat politisi Gerindra Andre Rosiade dari DPR Komisi VI yang terkesan telah mengintervensi Pertamina melalui Menteri BUMN Erick Tohir agar segera mengakuisisi PT Rekayasa Industri patut disesalkan aksi konyolnya itu,” kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/7).

Menurut Yusri, Andre tak pemahaman atas kondisi kesehatan keuangan PT Rekayasa Industri (Rekind) yang merupakan anak usaha Holding PT Pupuk Indonesia yang sejak lama sudah berdarah-darah.

Selain itu, ia juga menuding Andre yang minim pemahaman bahwa Pertamina itu juga punya banyak beban penugasan dari pemerintah maupun beban akibat proses bisnis masa lalu yang membebani keuangan Pertamina jangka panjang. Sehingga manajemen resiko Pertamina akan memberikan pertimbangan bagi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.

“Jadi sangat benar dan wajar jika Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina tidak mudah di intervensi, karena dia juga harus menjaga kepentingan Pertamina agar tetap eksis bisa melayani kepentingan orang banyak sekaligus Pertamina bisa memberikan kontribusi labanya bagi pemerintah, yaitu dengan menentang desakan bahwa Pertamina harus segera mengakuisisi PT Rekind, meskipun Kementerian BUMN telah meminta kepada Pertamina sejak tahun 2018 agar disinergikan,” tuturnya.

Yusri menegaskan bahwa sinergi antar BUMN itu tak perlu harus dengan proses akuisisi, bisa juga strategi partner. Sebab, Erick sebagai Menteri BUMN telah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-07/MBU/IV/2021 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri BUMN nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja sama BUMN.

“Seharusnya dia (red: Andre) baca dulu UU Perseroan Terbatas, bahwa komisaris itu merupakan perpanjangan tangan pemegang saham dalam perseroan untuk mengawasi pelaksanaan tugas direksi menjalankan roda perseroan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan RUPS in casu Pemerintah RI cq. Menteri BUMN,” tegasnya.

Yusri juga membantah tuduhan Andre yang menyebut Basuki Tjahja Purnama atau Ahok bikin gaduh dan cenderung tanpa dasar bikin statemen. Ia juga membantah tuduhan bahwa Pertamina lebih suka blok migas di luar negeri daripada eksplorasi di dalam negeri.

“Seharusnya Andre jangan lupa, meskipun resiko besar yang telah dan akan dihadapi Ahok, tetapi dia tidak akan peduli karena demi kebaikan Pertamina,” ungkapnya.

Yusri pun mempertanyakan motif Andre mendesak Pertamina untuk segera mengakuisisi PT Rekin dengan hanya alasan ada proyek pembangunan kilang Olefin TPPI bernilai sekitar Rp50 triliun.

“Apa si Andre ini tidak paham bahwa pelaksanaan proyek RDMP kilang Pertamina Balikpapan terseok-seok jalannya. Baru sekitar 35% dari target harusnya sudah mencapai 70% saat ini, bahkan sedang diaudit investigasi oleh BPKP karena ada kecurigaan adanya peningkatan nilai proyek melebihi 10% dari nilai kontrak yang dari sudut pasal 53 dari Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa telah terjadi pelanggaran,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi