Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggono menyatakan bahwa penambahan wewenang yang tidak sesuai UUD 1945 maupun UU Kementerian Negara berpotensi menimbulkan disharmoni dilingkungan pemerintahan.
Oleh karena itu, sebaiknya presiden merevisi Perpres 26/2015 ini agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran wewenang dilingkungan pemerintahan.
“Sebagaimana telah terjadi atas pernyataan wapres yang mengkritik penambahan wewenang ini,” kata Bayu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya mengkritik penambahan wewenang Kepala Staf Kepresidenan, karena dapat menimbulkan kesimpangsiuran koordinasi.
Menurutnya, sudah terlalu banyak instansi yang memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi koordinasi.

Artikel ini ditulis oleh: