Jakarta, Aktual.co — Mandra Naih atau Mandra komedian asal Betawi mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan .
Tersangka kasus korupsi pengadaan program siap siar TVRI itu diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kontrak dokumen. Kasus ini dilaporkan Mandra pada 20 Februari lalu.
“Mandra diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus pemalsuan surat dan tanda tangan yang dilaporkannya tanggal 20 Februari,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto melalui pesan singkat, Kamis (5/3).
Mandra tiba di Bareskrim sekira pukul 10.00 WIB. Dia pun menutupi wajahnya dengan tangan saat memasuki lobi Bareskrim Polri. Mandra yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi program siap siar di TVRI.
Hingga saat ini Mandra masih berada di Bareskrim Polri. Dia belum memberikan keterangan terkait laporan yang dilayangkannya tersebut.
Sebelumnya Jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat di stasiun televisi milik pemerintah itu. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













