Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis meminta pemerintah memperjelas aturan mengenai pembukaan masjid selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengendalikan penularan COVID-19.

“Kalimat membatasi kegiatan beribadah di dalam Inmendagri harusnya dibuat lebih jelas lagi, tentang fungsi masjid apabila jadi tempat syiar asal tidak menimbulkan kerumunan,” katanya dalam keterangan tertulis MUI yang diterima di Jakarta, Senin (12/7).

Menurut diktum ketiga huruf g dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara selama PPKM Darurat.

Ketentuan itu direvisi dalam Instruksi Mendagri No. 19/2021 menjadi: “Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah”.

Cholil mengapresiasi perubahan ketentuan itu karena kata “ditutup” bisa diartikan masyarakat sebagai penutupan total masjid sebagai rumah ibadah.

Namun ia menekankan pentingnya pemerintah menyampaikan batasan jelas mengenai ketentuan penyelenggaraan kegiatan di tempat ibadah, termasuk masjid.

Ia menyarankan pemerintah memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di daerah dalam zona merah, termasuk menerapkan pembatasan jamaah dalam kegiatan di masjid.

“Merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberi edukasi pada takmir-takmir masjid. Bagi masyarakat juga mohon kerja samanya apabila ada tanda-tanda demam sebaiknya tidak perlu pergi ke masjid,” kata dia.

Ia mengemukakan bahwa masjid bisa difungsikan sebagai posko penanganan COVID-19, pusat edukasi pencegahan penularan virus corona, maupun pusat penyaluran bantuan sosial.

Selama PPKM Darurat, ia mengatakan, pengurus masjid tetap bisa menyampaikan syiar agama via daring.

“Bisa dibuat video dari masjid lalu disiarkan sehingga masyarakat bisa melihat tontonan tersebut atau misalnya kurban nanti karena masyarakat tidak boleh berkerumun dibuat jadi video, shooting saja. Intinya, masjid tidak perlu ditutup karena hal ini,” kata dia. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin