Jakarta, Aktual.co — Hampir satu tahun, tepatnya tanggal 21 April 2014 bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen Pajak (2002–2004) sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Lama tak disentuh pasca penetapan Hadi sebegai tersangka, akhirnya KPK mulai mengebut penyidikan kasus pajak Bank BCA. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Poernomo.
Dalam agenda pemeriksaan di KPK, Kamis (5/3), Hadi akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi terkait pajak Bank BCA. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak.
“HP diperiksa sebagai tersangka kasus pajak Bank BCA,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus pajak Bank BCA pada bulan April 2014, hampir satu tahun yang lalu. Namun sampai pukul 11.00 WIB, Hadi belum terlihat tiba di KPK.
Belum diketahui apakah Hadi itu akan datang atau mangkir dari panggilan KPK.
Kasus pajak Bank BCA terjadi saat Hadi Poernomo menjabat sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2003. Saat itu, Hadi mengabulkan permohonan keberatan pajak Bank BCA terkait pajak Non Performing Loan senilai Rp 5,7 triliun dengan nilai pajak yang wajib dibayarkan sebesar Rp 375 miliar.
Hadi disangka telah menyalahgunakan wewenang karena dia menihilkan semua beban pajak Bank BCA, sehingga Bank BCA tak membayar pajak NLP. Ada dugaan, Hadi mendapat kick back dari Bank BCA.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












