Jakarta, Aktual.com – Pos penyekatan di Daan Mogot KM11 perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Barat pada hari kedua penyekatan yang diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat.
Pantauan pada Jumat (16/7), petugas gabungan tersebut meminta pengendara yang melintasi jalur tersebut menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja sebagai syarat untuk masuk wilayah Jakarta.
Akibat pemeriksaan tersebut, kemacetan lalu lintas sempat terjadi di pos penyekatan dari arah Kota Tangerang menuju Jakarta hingga 500 meter.
Sementara itu, seorang pengendara, Syahroni menuturkan dirinya sudah menyiapkan STRP sebagai persyaratan memasuki wilayah Jakarta saat penerapan PPKM darurat.
“Untung tadi sudah siapin surat. Soalnya sudah tahu dari kemarin ada penyekatan di sini,” kata Syahroni.
Syahroni mendukung kebijakan pemerintah menerapkan pos penyekatan saat PPKM darurat guna menekan kasus Covid-19 terutama di Jakarta yang melonjak pada beberapa pekan terakhir ini.
“Kita ngikutin pemerintah aja lah. Toh juga biar kita aman. Biar bisa kerja dengan aman juga kan,” kata dia.
Petugas mengubah salah satu titik penyekatan di bawah Jembatan Pesing menjadi di Jalan Daan Mogot KM11 dari arah Tangerang menuju Jakarta.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah pos penyekatan dari 75 titik menjadi 100 lokasi pada Kamis kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu