Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta, Agun Gunanjar Sudarsa mengaku tak sepakat dengan penafsiran ‘draw’ oleh kubu Aburizal Bakrie atas putusan sengketa dualisme kepengurusan Golkar yang dijatuhkan Mahkamah Partai Golkar (MPG), pada Selasa (3/3) kemarin.
Menurut dia, putusan MPG jelas memenangkan kepengurusan versi Munas Jakarta.
“Hakim berkewajiban memutuskan bukan merekomendasi dan mendorong kasasi. Jadi tidak benar kalau multitafsir, belum memutuskan, atau draw,” ucap Agun melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (5/3).
Pihaknya akan segera menjalankan putusan Mahkamah Partai. Putusan itu sifatnya final dan mengikat sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
“Setelah kami daftarkan ke Kemenkumham, selanjutnya pasca pengesahan kami akan menampung pihak Munas Bali,” ucap Agun.
Ajun menambahkan,mengenai pengajuan kasasi oleh Partai Golkar versi Munas Bali, batal demi hukum karena putusan PN Barat menyatakan agar penyelesaian kasus itu melalui Mahkamah Partai.
“PN Jakarta Barat menyatakan tidak berhak mengadili dan menyerahkan kepada Mahkamah Partai. Saat dibacakan putusan di PN Barat disampaikan kalau tidak terima ke Mahkamah Partai, silahkan ajukan kasasi dan faktanya hadir di Mahkamah Partai.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang












