Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapakan seorang pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai tersangka.
“Tersangka pada proyek persewaan alat pengujian bandara atas nama Joko Priono,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jampidus Kejagung Sarjono Turin ketika dikonfirmasi, Kamis (5/3).
Joko Priono merupakan kepala bagian pengelola di Perhubungan Udara, di Kemenhub. Meski begitu, dalam perkara ini penyidik baru menetapakan seorang tersangka. Dikatakan Turin, nilai proyek dalam kasus tersebut senilai Rp 1,7 miliar.
“Jadi proyek kontrak yang senilai Rp 1,7 miliar hanya diserahkan Rp 300 juta ke kontraktor. Rp 1,4 miliar masuk ke kantong sendiri,” ujar Turin.
Modus yang dilakukan yaitu tersangka yang mengelola sewa alat Heavy Weight Deflectometer (HWD) telah melakukan sub kontrak dengan PT Indulexco terkait proyek pengukuran PCN (Pavement Classification Number) di empat bandara. Keempat bandara yang dimaksud adalah Kualanamu, Halim Perdanakusuma, Supadio dan Minangkabau.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












