Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Polri) akan memeriksa kembali tersangka kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjajanto, Senin (9/3) pekan depan.
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru terkait perkara yang sama dengan Bambang.
“Tadi penyidik memberikan surat (pemanggilan). Dalam surat itu kapasitas saya sebagai saksi tersangka yang lain,” kata Bambang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3).
Bambang mengaku belum sempat membaca isi surat tersebut, surat itu masih di tangan kuasa hukumnya. Sebelumnya penyidik menyampaikan kepadanya untuk datang pekan depan.
Sementara itu Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Daniel Bolly Tifaona mengatakan, Bambang Widjajanto bakal dimintai keterangan kembali sebagai saksi dengan tersangka Zulfahmi.
“Yang jelas kami panggil lagi untuk saksi tersangka Z (Zulfahmi),” kata Bolly.
Diberitakan sebelumnya penyidik Bareskrim menetapkan Zulfahmi sebagai tersangka menyusul dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus mengerahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang berperkara di Mahkamah Konstitusi 2010 silam. Zul ditangkap penyidik Bareskrim Senin (2/3) malam di Solo, Jawa Tengah dan tiba di Bareskrim Selasa (3/3) sore.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












