Jakarta, Aktual.co — Komite Olimpiade Indonesia (KOI), memenangkan gugatan terkait penggunaan logo lima ring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/3), yang selama ini, menjadi polemik dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kuasa hukum KOI, Umbu S Samapaty mengatakan, sudah semestinya pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, karena apa yang dilakukan KOI, sudah sesuai dengan prosedur.

“Kami menyambut baik keputusan itu. Itu keputusan yang cepat dan merupakan keberhasilan insan olahraga untuk ke depannya,” katanya di Jakarta.

Menurut dia, dengan adanya keputusan ini, diharapkan tidak ada permasalahan lagi. Pihaknya berharap KONI Pusat segera melepaskan logo lima ring yang merupakan lambang federasi olahraga dunia (IOC) yang selama ini terpasang dilogo KONI.

Di Indonesia, kata dia, yang berhak menggunakan logo lima ring adalah KOI. Hal itu diperkuat dengan lembaga olahraga yang dipimpin oleh Rita Subowo itu tercatat sebagai anggota IOC.

“Semoga semua pihak mau menuruti keputusan pengadilan ini. Saat ini kami masih menunggu putusan resmi secara tertulis dari pihak pengadilan. Selanjutnya akan dikirim ke IOC,” katanya menambahkan.

Polemik penggunaan logo lima ring ini sebenarnya telah berlangsung lama. Bahkan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga turut menjadi penengah untuk menyelesaikan hal tersebut.

Terkait dengan penggunaan logo lima ring pada logo KONI Pusat itu juga sudah masuk ke IOC. Kondisi ini membuat federasi olahraga dunia itu, memberikan peringatan tegas. Bahkan pihak IOC juga mengirimkan surat secara langsung kepada Presiden Joko Widodo.

IOC mengancam akan membekukan keanggotaan Indonesia. Jika ancaman tersebut diberlakukan, maka Indonesia tidak bisa turun pada kejuaraan internasional. Selain itu juga berpeluang tidak bisa menggelar Asian Games 2018.

Artikel ini ditulis oleh: