Jakarta, Aktual.co — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan memanggil Denny Indrayana. Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu akan digarap penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Direktorat Imigrasi Kemenkum HAM 2014 pada, Jumat (6/3) mendatang.
Dalam kasus tersebut 12 saksi sudah dimintai keterangan termasuk bekas Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, yang diperiksa pada Selasa (3/3) kemarin.
“Sudah 12 orang yang kita periksa, yang terakhir itu pak Amir Syamsuddin. Dan rencananya Jumat akan memeriksa saudara DI sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/3).
Dijelaskan Rikwanto, kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat pada 10 Februari lalu juga menjadi dasar penyelidikan. Setelah itu, penyidik berhasil memperoleh temuan pada 24 Februari lalu, terkait adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenkum HAM dalam pengadaan proyek layanan singkat pembuatan paspor tersebut.
“Dugaan korupsi ini itu dari payment gateway. Selisih antara nilai yang seharusnya dan nilai tambahan dari pengurusan paspor,” ujarnya.
Rikwanto mengatakan saat ini nilai kerugian uang negara dalam kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Akan tetapi, kata Rikwanto, uang negera yang dikeluarkan dalam proyek tersebut sudah mencapai sekitar Rp 32 miliar.
“Ini bukan nilai kerugiannya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor itu,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang bernama Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1) lalu, melaporkan mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana, terkait dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM pada Mei 2014.
Laporan itu diterima dan langsung dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan bernomor 166/2015/Bareskrim Polri. Namun dari pihak Polri menyatakan belum menjelaskan secara gamblang terkait laporan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















