Jakarta, Aktual.co —  Kejaksaan Agung menyatakan berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono dan dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta, sudah lengkap.
“Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka UP telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum Nomor : B 25/F.3/Ft.1/03/2015, tanggal 02 Maret 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (4/3).
Sesuai Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sampai berita ini diturunkan, proses pelaksanaan pelimpahan tahap II masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian pula perkara Udar Pristono dalam dugaan korupsi kegiatan Pengadaan armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2012, dinyatakan lengkap juga.
“Kerugian Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut Rp9,5 miliar,” katanya.
Tony Spontana menjelaskan proses pelimpahan tahap II dalam perkara itu ke Kejari Jakpus dilakukan bersamaan dengan kasus TPPU-nya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby