Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto mengatakan kedatangannya ke Bareskrim untuk bertemu dengan penyidik, guna menjelaskan alasan dirinya tak menghadiri pemeriksaan pada Jumat (27/2) lalu.
Tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahakamah Konstitusi pada 2010 silam itu beralasan, ada urusan kantor sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
Pria yang akrab disapa BW ini mengaku, bahwa Plt KPK Taufiqurahman Ruki mengirim surat kepada Bareskrim untuk tidak memeriksa dirinya sampai hari selasa (3/3) kemarin. Dengan alasan itulah BW pun menyambangi Bareskrim.
“Bahwa ada tugas kantor, saya tidak bisa hadir kemarin. Dan Plt minggu yang lalu membut surat ke saya. Asumsi saya Surat itu kemudian menjelaskan saya diperiksa hari ini. Tapi ternyata setelah saya baca surat tadi pagi, surat itu meminta supaya saya tidak diperiksa sampai kemarin,” kata BW di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Dia pun mengaku tak mengetahui bahwa hari ini dirinya dijadwalkan atau tidak oleh penyidik untuk diperiksa. Namun, dia menafsirkan surat itu untuk memenuhi pemeriksaan hari ini.
“Saya juga tidak tahu bahwa hari ini ada jadwal pemeriksaan kepada saya atau tidak. Menginterpretasikan itu saya mau hadir hari ini,” ujarnya.
Namun, saat ditanyakan maksud kedatangannya ke Bareskrim untuk untuk membesuk tersangka baru dengan inisial ‘Z’ yang ditangkap penyidik terkait perkara yang sama, dia dengan tegas membantahnya.
“Kan sudah saya jelaskan tadi,” kilahnya.
Kedatangan BW hari ini ke Bareskrim terbilang singkat, tak sampai 30 menit BW berada didalam kantor Bareskrim. BW diketahui tiba di kantor Kabareskrim Komjen Budi Waseso sekitar pukul 15.15 dan keluar 15.35 WIB dan langsung bergegas meninggalkan Mabes Polri.
Sekedar informasi, Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menangkap ZA, tersangka baru atas kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010, pada Selasa (3/3) kemarin.
Artinya, dalam perkara ini penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama dalam kasus ini tak lain adalah Bambang Widjojanto yang kala itu sebagai pengacara Ujang Iskandar yang menang dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan pemberian uang kepada para saksi sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang diduga dilakukan oleh ZA.
“Salah satunya itu (bagi-bagi uang). Keterlibatannya dan perannya sama dengan BW,” kata Daniel di Bareskrim Polri, Rabu (4/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















