Jakarta, Aktual.co — Para pegawai Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mendemo para pimpinannya sendiri. Hal ini lantaran keputusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Para pegawai pun menuntut para Taufiquerahman Ruki Cs untuk mengembalikan kasus itu ke KPK.
Mantan Komisioner KPK jilid II, Haryono Umar, menganggap aneh permintaan para pegawai tersebut.
“Kan KPK yang melimpahkan. Masa diambil lagi? Jadi aneh,” ujar dia, usai bertemu para pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Selain itu Haryono percaya bahwa langkah para pimpinan tersebut berdasarkan kepada Undang-undang (UU).
“Kalau dari pimpinan, itu (pelimpahan kasus) sudah melalui pembahasan yang matang,” kata Haryono yang kini menjabat Irjen Kemendiknas.
Sebaliknya menurut Haryono, harus dipahami bahwa KPK tetap dapat ikut menangani kasus tersebut. Caranya, sambung dia, dengan menghidupkan fungsi supervisi.
“KPK kan punya kewenangan untuk korsup (koordinasi supervisi),” kata dia.
Ia menambahkan, KPK bisa mengawasi kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut.
“Menanyakan, melihat, bagaimana perkembangannya dan juga yang penting menyampaikan ke publik prosesnya bagaimana,” kata Haryono.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















