Bekasi, Aktual.com – Salah satu pembeli apartemen Mardhika Park yang berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Fariz merasa dirugikan oleh pihak Adhi Persada Properti.
Pasalnya, Fariz sekaligus mewakili para konsumen yang senasib dengannya belum menerima unit apartment type studio B unit C1501 Tower Cemara yang dipesannya selama ini.
Padahal, dirinya dan kunsumen lainnya sudah melakukan pemembayaran DP dan telah berjalan kredit FLPP yang saat ini sudah masuk bulan ke 22 berdasarkan tagihan dari pihak Bank BNI.
“Namun unit kami masih belum diserahterimakan dari pihak marketing Mardhika Park kepada pihak konsumen,” kata Fariz kepada wartawan, Kamis (29/7).
Keluhan dirinya bersama konsumen lainya, kata Fariz hanya ditanggapi oleh pihak Mardhika Park, dengan alasan yang tidak masuk akal perihal belum diserahkannya unit-unit kepada konsumen.
Alasan tidak masuk akal itu, kata Fariz seperti pemasangan genset, ada bahan baku dari luar yang terhambat. Yang anehnya lagi, konsumen selalu dijanjikan 3 bulan ke depan akan serah terima unit, namun setelah 3 bulan menunggu, pihak Mardhika Park dengan seenaknya beralasan lain lagi adanya PSBB hingga PPKM dll.
“Hingga molor 2 tahun lebih kunci belum diberikan kepada konsumen yang padahal dalam peraturan PPKM dan PSBB sangat jelas menerangkan bahwa sektor pembangunan tetap diperbolehkan aktivitas 25-50 persen dengan prokes ketat,” kata dia.
Selama belum menerima unit, Fariz bersama konsumen lainnya, merasa sangat dirugika. Pasalnya, dirinya terus membayar tagihan cicilan kepada pihak bank tanpa ada penangguhan. Selanjutnya, pada tanggal 12 Juli 2021, pihaknya menerima surat yang dikirimkan oleh pihak Adhi Persada Properti yang berisi permintaan maaf tanpa memberikan kejelasan kapan tanggal pasti penyerahan unit para konsumen.
“Saya melihat adanya wanprestasi dalam hal ini pada pihak Mardhika Park dalam komitmen dan konsekuensi akibat dari keterlambatan kepada pihak Konsumen,” jelas dia.
Sementara, pihak Adhi Persada Properti melalui surat nomor 12-07/DIR-SAR-2021 memberitahukan perihal pemberitahuan penundaan serah terima apartemen Mardhika Park kepada salah satu konsumen.
Berikut ini adalah bunyi surat yang ditunjukan kepada salah satu konsumen yang belum menerima unit apartemen Mardhika Park:
Dengan Hormat
Terimakasih kami sampaikan kepada bapak/ibu yang telah memilih produk kami, Apartamen Mardhika Park sebagai hunian bapak/ibu.
Pada kesempatan ini kami informasikan kembali bahwa terkait dengan pandemi Covid-19 gelombang 2 yang sampai saat ini belum mereda bahkan cenderung meningkat sehingga banyaknya korban yang terpapar serta diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang mengakibatkan perputaran ekonomi dan industri pada dunia usaha maka dengan ini kami menyampaikan hal-hal berikut:
1. Pembangunan apartemen Mardhika Park masih belum memungkinkan untuk dilanjutkan, kami akan mengupayakan secepatnya pembangunan sudah dapat dilanjutkan kembali dan segera kami serah terimakan kepada bapak/ibu.
2. Terpembatnya penyelesaian pembangunan juga dikarenakan keterlembatan penyelesaian MEP yang diakibatkan banyaknya kandungan atau material dari luar negeri yang mengalami kesulitan dalam pengiriman maupun harga yang tidak terkendali.
3. Untuk proses administrasi yang berkaitan dengan yang diatas, akan kami lakukan addendum atas PPJB/SPPU yang telah disepakati.
Semoga Pandemi Covid-19 yang ada saat ini segera diatasi oleh pemerintah yang memerlukan dukungan kita semua. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian, dukungan dan kerja samanya yang baik, kami ucapkan terimakasih.
Surat itu ditandatangani Elvira Wiganti selaku Project Manager
Artikel ini ditulis oleh:
Antara