Jakarta, Aktual.co — Pemerintah harus segera membentuk badan bersifat permanen baru untuk menggantikan SKK Migas yang bersifat adwork. Bahkan, keberadaan SKK Migas untuk periode yang lama pun dinilai oleh sejumlah kalangan tidak sesuai dengan konstitusi dan cenderung telah merugikan negara.

Staf Khusus Kementerian ESDM Said Didu mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mempersiapkan badan baru pengganti SKK Migas. Dikatakannya bahwa saat ini sudah ada pilihan-pilihan yang telah disiapkan pemerintah.

“Ada dua pilihan. Digabung ke Pertamina atau dijadikan BUMN Khusus,” kata Said di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (4/3).

Said menjelaskan, awalnya pemerintah memiliki tujuh pilihan.  Setelah dikaji mendalam, mengerucut menjadi dua pilihan. Opsi yang pertama adalah SKK Migas digabung dengan PT Pertamina dan yang kedua adalah SKK Migas menjadi BUMN khusus dan Pertamina tetal penjadi operator.

“Jadi kira-kira seperti ini: apakah SKK Migas digabung dengan Pertamina atau Pertamina menjadi operator murni dan SKK Migas jadi BUMN khusus. Itu saja,” terangnya.

Mantan sekretaris Kementerian BUMN ini juga mengungkapkan bahwa dalam menentukan dua opsi ini, ada lima kriteria yang dipertimbangkan oleh pemerintah. Pertama, setiap keputusan politik dan sosial harus bisa diterima (acceptable). Kedua, harus bersifat menguntungkan (profitable) secara ekonomi dan bisnis. Ketiga, harus legal secara hukum. Keempat, harus bisa dilaksanakan secara birokrasi (workable).

“Kelima, secara internasional, harus bisa dipahami (adjustable),” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka