Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan menerima uang hingga Rp18,85 miliar dari Direksi PT Media Karya Sentosa (MKS).
Dengan uang tersebut Fuad Amin diharapkan dapat mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan kepada PT MKS untuk Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
“Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto dan Pribadi Wardojo memberikan uang kepada Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan, sejak tahun 2009 sampai 2014 yang seluruhnya berjumlah Rp18,85 miliar,” ujar , kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanuddin di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (4/3).
Fuad Amin telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, katanya.
Antonius adalah Direktur Sumber Daya Manusia PT MKS, sedangkan nama-nama lain adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Harijanto dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo yang sama-sama menyepakati untuk rutin memberikan uang kepada Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2013 hingga Fuad juga menjadi ketua DPRD pada tahun 2014.
Pemberian itu dimulai sejak 2006, yaitu saat Direksi PT MKS mengajukan permohonan untuk mendapat alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangakalan kepada Kodeco. Kemudian Sardjono bertemu dengan Kepala Divisi Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Budi Indianto dan menyarankan agar PT MKS berkerja sama dengan pihak Kabupaten Bangkalan untuk menghindari perselisihan dengan pemerintah daerah.
“Pada tahun 2006, Sardjono, Sunaryo dan Harijanto bertemu dengan Fuad Amin bersama Direktur Utama PD SD Afandy di pendopo rumah dinas Bupati Bangkalan agar PT MKS dapat bekerja sama dengan pemda dan bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco. Fuad Amin mengarahkan agar PT MKS bekerja sama dengan PD SD,” ungkap jaksa.
Selanjutnya pada 15 Februari 2007, Sardjono mewakili PT MKS dan Samiudin mewakili PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas yaitu PT MKS akan menjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik dan bila memungkinkan secara ekonomis dan teknis bagi PT MKS dan PT PJB maka PT MKS akan membangun pipa gas untuk penyerahan gas di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur Madura.
Keuntungan Pembagian keuntungannya, adalah pertama PT MKS akan membagi keuntungan kepada PD SD sebesar enam persen dari total margin yang PT MKS dapat dari total minimal delapatn BBTU atau sebesar 0,2 dolar AS X 6 persen x 8 BBTU per hari gas yang dipasok kepada dan dibayar oleh PT PJB. Jumlah tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
Kedua, meski PT PJB belum mengajukan permintaan kepada PT MS untuk memasok gas ke pembangkit listrik PT PJB ke Gili Timur maka PT MKS dapat memberikan sejumlah uang kepada PD SD berdasar itikad baik dan tidak terkait dengan kewajiban yang timbul dalam perjanjian tersebut.
“Setelah PT MKS mulai beroperasi dengan mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP dan telah menyalurkan gas tersebut kepada PT PJB maka PT MKS memenuhi komitmen pemberian uang kepada PD SD sebagai imbalan atas perjanjian kerja sama,” ungkap jaksa.
“Pemberian uang pada Juni 2009-2011 berjumlah Rp50 juta per bulan dengan seluruhnya Rp1,25 miliar di antaranya diberikan secara tunai oleh Antonio kepada Fuad Amin di Hotel Sheraton Surabaya,” jelas jaksa.
Setelah Juni 2011, pemberian uang dari PT MKS bervariasi misalnya Rp1 miliar pada 3 Juni 2011 di City of Tomorrow Mall Surabaya, pada 15 Juli 2011 sebesar Rp1 miliar, 15 Juli 2011 sebesar Rp975 juta melalui rekening BCA, 22 Juli 2011 sebesar Rp150 juta melalui rekening BCA, 27 Juli 2011 sebesar Rp100 juta melaui rekening BCA, 29 Juli 2011 senilai Rp2 miliar melalui rekening Bank Panin, 10 Agustus 2011 senilai Rp1 miliar melalui Abdul Razak yaitu plt direktur utama PD SD.
“Pada Juli 2011, Fuad Amin dan Plt Dirut PD SD Abdul Razak meminta kenaikan pembagian keuntungan pembelian gas kepada PT MKS selama proyek pasokan gas dari PT PErtamina EP berjalan sehingga ada perjanjian baru pada 20 Spetember 2011 antara Abdul Razak dan Sardjono selaku Presdir PT MKS,” jelas jaksa.
Antonio memberikan uang kepada Fuad Amin setiap bulan seluruhnya Rp3,2 miliar dengan besaran pemberian Rp200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014.
Selain uang Rp200 juta per bulan, Antonio juga memberikan uang pada 31 Januari 2012 sebesar Rp500 juta melalui rekening BCA, pada tahun 2012 sebesar Rp50 juta di Hotel Sheraton Surabaya, pada 4 Maret 2013 sejumlah Rp200 juta mellaui rekening Bank Mandiri, pada 14 Maret 2013 sejumlah Rp200 juta ke rekening Bank Mandiri, pada 30 September sejumlah Rp200 juta ke rekening Bank Mandiri, pada 29 Oktober 2013 sejumlah Rp200 juta ke rekening Bank Mandiri, pada 30 Januari 2014 sejumlah Rp100 juta.
“Januari 2014 terdakwa bertemu dengan Fuad Amin di rumah makan Ding Taifung Plaza Senayan Jakarta dan minta agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp700 juta setiap bulan walau Fuad Amin tidak menjabat lagi seagai Bupati Bangkalan. Atas permintaan Fuad, terdakwa menyetujui dan meminta bagian uang sejumlah Rp100 juta dari uang Rp700 juta per bulan dari Fuad Amin,” tambah jaksa.
Uang diberikan pada 4 Maret 2014, 28 Maret 2014, 29 April 2014, 2 Juni 2014, 2 Juli 2014, 24 Juli 2014 yang seluruhnya berjumlah Rp600 juta ditambah pada 29 Agustus 2014 sejumlah Rp600 juta dengan cara menyerahkan uang kepada Taufiq Hidayat di Jalan Cipinan Cempedak II No 25 A Jakarta Timur.
Pada September-Desember 2014 Antonio tetap memberikan uang kepada Fuad Amin sebagaimana kesepakatan meski Fuad Amin menjadi Ketua DPRD Bangkalan.
Pada 28 November 2014 Fuad Amin mengingatkan kepada terdakwa untuk memberikan uang bulanan untuk Desember 2014 sebesar Rp600 juta Uang itu diserahkan pada 1 Desember 2014 melaui Abdur Rouf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No 2 Pela Mampang Prapatan oleh Sudarmono namun beberapa saat kemudian petugas KPK menangkap Abdur Rouf ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp700 juta.
Atas perbuatan tersebut jaksa mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidan akOrupsi sebagiamana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















