Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 28 Mei 2021 menetapkan Rudy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

“Hari ini, kami ingin sampaikan bahwa KPK melakukan kegiatan penyidikan secara profesional, akuntabel, transparan sehingga pada sore hari ini kami ingin menyampaikan bahwa salah satu tersangka atas nama RHI jabatan Direktur PT ABAM telah dilakukan oleh KPK upaya paksa berupa penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, mulai hari ini tentu kami melakukan penahanan terhadap RHI,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8).

Tersangka Rudy ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Terhadap tersangka Rudy akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK Kavling C1.

Atas perbuatannya, tersangka Rudy disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar dalam pengadaan tanah di Munjul tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara