Jakarta, Aktual.co —Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) janji lindungi saksi-saksi di kasus anggaran siluman di APBD DKI 2015.
Janji disampaikan agar pihak-pihak yang mengetahui informasi mengenai asal muasal anggaran siluman mau memberi keterangan. Mengingat besarnya tekanan yang bisa didapat para saksi jika bocorkan informasi mengenai ‘pemain’ anggaran siluman.
“Saksi bisa dari PNS DKI maupun Anggota DPRD DKI yang turut dalam penyusunan RAPBD DKI 2015,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers yang diterima Aktual.co, Rabu (4/3). Kata Haris, saksi itu diharapkannya bisa memberi informasi mengenai siapa dan motif apa yang melatarbelakangi pelaku memasukkan anggaran ke dalam RAPBD.
“Tentu hasil penyusunan bersama DPRD dan Pemprov DKI, maka merekalah yang sebenarnya bisa memberi titik terang,” ucap dia.
Dia yakin, indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam kasus anggaran siluman merupakan kerja kolektif, yang tidak dilakukan satu atau dua orang saja. “Maka dari itu ada kemungkinan pihak yang mengetahui upaya dimasukannya anggaran siluman tidak berani memberi keterangan,” ucap dia. Sedari itu LPSK jamin lindungi jika ada pihak yang mau beri keterangan, sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban. “Saksi tindak pidana korupsi merupakan salah 1 saksi yang mendapat prioritas Perlindungan dari LPSK,” ujar Haris.
Artikel ini ditulis oleh:

















