Jakarta, Aktual.co — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah kantor Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus listrik di Kemenristek tahun 2013.
Penggeledahan tersebut dilakukan di dua tempat kantor Kemenristek yaitu di Jalan MH. Thamrin dan PT Sarimas Ahmadi Pratama (SAP) di kawasan Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tersangka berinisial P yang menjabat Deputi Iptek Industri Strategis Kemenristek.
Kasubdit I Tipikor Bareskrim Polri. Kombes Pol Samudi mencurigai ada sejumlah dokumen tentang perencaan, kontrak dan pembelian bus listrik tersebut di ruangan P.
“Target kami dokumen perencanaan pada saat dia kontrak, perencanaan pembelian bus listrik, kontraknya,” kata Samudi di Jakarta, Rabu (3/3).
Dijelaskan Samadi, pengadaan bus listrik pada Kemenristek tidak sesuai kontrak yang ditargetkan rampung pada Desember 2013 lalu dengan total 11 bus. Tetapi, rekanan atau pemenang tender yakni PT SAP itu baru dapat memenuhi permintaan pada Juni 2014 dengan hanya 8 unit bus saja.
“Busnya memang sekarang sudah ada. Tadinya dijanjikan dikontral itu 11 unit, ternyata itu hanya 8, yang 3 dibatalkan. Harusnya Desember 2013 sudah siap tapi sampai batas waktu tidak ada sampai 11 dan hanya berapa komponen,” jelasnya.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan pihaknya, sambung Samudi, ads kerugian negaea sebesar Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareksrim Polri menjerat P dengan dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) Tahun Anggaran 2013. Ia diketahui berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di 2013.
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus menjelaskan, saat tindak pidana berlangsung Dr P merupakan Plt Asisten Deputi Iptek Industri Strategis di Deputi Bidang Pendayagunaan Iptek Kemenristek. Peran Dr P adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek, di 2013 lalu.
Bermula di Bulan November 2013 dimana Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.
“Harga kontraknya mencapai Rp 24.488.750.000,” kata Wiyagus dalam keterangan tertulisnya, Senin 2 Februsri 2014 lalu.
Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan.
“Ditemukan cukup bukti telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus listrik tersebut,” ucap Wiyagus.
P dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















