Harta Kekayaan

Jakarta, Aktual.com– Harta-harta yang diberikan oleh Allah untuk kaum muslimin yang berasal dari harta-harta orang yang berbeda agama tanpa peperangan disebut sebagai harta fa’i.

Secara bahasa Fa’i bermakna al-Dzhilu (naungan), al-Jam’u (kumpulan), dan al-ruju’ (kembali). Sedangkan secara istilah fa’i adalah harta-harta yang didapatkan dari non muslim dengan cara damai tanpa peperangan. Sedangkan harta yang diperoleh dari musuh disebut ghanimah.

Harta fa’i dengan harta ghanimah memiliki kesamaan dari dua segi dan ada perbedaan dari dua segi juga. Dari segi persamaannya:

Pertama, kedua harta itu didapatkan dari kalangan non-muslim

Kedua, penerima yang mendapatkan bagian seperlima adalah sama

Adapun dari segi perbedaannya adalah:

Pertama, harta fa’i diberikan secara sukarela, sedangkan ghanimah dengan paksaan

Kedua, penggunaan empat perlima bagian dari harta fai’ berbeda penggunaannya dengan empat perlima bagian dari ghanimah.

Belakangan ini terdapat sebuah Isu yang juga penting menjadi perbincangan dalam kasus-kasus radikalisme berbasis agama yaitu masalah harta fai’ (harta hasil milik orang non muslim).

Dalam beberapa kasus kejahatan terorisme di beberapa daerah di tanah air yang dilakukan oleh kelompok radikal yang menggunakan dalih bahwa perampokan sah dan halal untuk mengambil harta fai’ dari orang kafir. Mereka menganggap bahwa Indonesia yang dipimpin oleh pemerintahan “kafir” atau “thaghut” sebagai medan perang (jihad) untuk menegakkan syariat Islam. Harta yang dimiliki masyarakat di luar kelompoknya dianggap milik orang-orang kafir yang sah “diambil” meskipun dengan cara-cara yang tidak halal.

Indonesia bukanlah wilayah yang sedang terjadi peperangan atara muslim dan kafir. Indonesia justru negara damai yang di dalamnya hidup berdampingan antara muslim dan non muslim. Keduanya terikat sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Karena itu, tidak diperkenankan mengambil harta dari non muslim, dengan dalil membayar fa’i. Sehingga, pengertian harta fai’ yang diambil dengan cara-cara kekerasan seperti perampokan, penjambretan, atau bahkan pembunuhan atas dasar keyakinan agama, serta bukan dalam keadaan perang, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.  Indonesia saat ini bukan dalam keadaan perang, dan bukan negara Islam, tetapi demokrasi yang dibangun di atas nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai ketentuan undang-undang.

Waallahu a’lam

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra