Jakarta, Aktual.co — Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/3) kemarin, melakukan aksi demo. Aksi itu menuntut agar pimpinan lembaga tersebut membatalkan pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, pegawai yang tergabung ‘Wadah Pegawai KPK’ itu meminta agar pimpinan KPK juga melakukan langkah Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan praperadialan yang memenangkan Komjen Budi.
Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman Latumakulita menilai, mental pegawai KPK seperti mantan pimpinan KPK yang arogan seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Pradja serta Busyro Muqaddas.
“Pegawai KPK tidak mau diatur oleh negara yang diwakili pimpinan KPK. Sama seperti boss dan mantan bossnya pegawai KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Pradja yang tidak mau diatur oleh Presiden Jokowi,” ujar dia di Jakarta, Rabu (4/3).
Dia menyebut, sebaiknya para pegawai KPK tahu diri. Terlebih KPK hanya lemaga ‘ad hoc’ atau sementara yang bisa dibubarkan kapan saja bila memang kondisi negara sudah memungkinkan untuk dibubarkan.
“Kalau merasa tidak cocok dengan kebijakan pimpinan KPK sekarang dipimpin oleh Plt Ketua Taufiqurrahman Ruki, ya gampang saja ko. Tinggal mengundurkan diri saja. Begitu saja ko repot. Toh, rakyat negeri ini, terutama dari kalangan muda yang mau bekerja di KPK dan lebih edialis dari pegawai KPK sekarang itu ada jutaan pemuda,” kata Kisman yang juga fungsionaris Partai Nasdem tersebut.
Dia berpendapat, Taufirrahman Ruki selaku Plt KPK itu ditugaskan oleh negara melalui Presiden Jokowi untuk memimpin KPK. Sedangkan pegawai KPK, sambung dia datang melamar sendiri.
“Jadi kalau tidak cocok lagi sama pimpinan yag ditugaskan oleh negara, ya silahkan angkat saja dari KPK. Toh, lembaga KPK bukan warisan dari bapak moyangnya pegawai dan karyawan KPK itu.”
Kisman mengatakan, kebijakan Ruki untuk melimphkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung mengacu pada praperadilan. Sebab hanya institusi Kejaksaan dan Kepolisian yang punya instrumen untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (S3).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















