Jakarta, Aktual.co —Ahli hukum tata negara, Dr Margarito Kamis, berpendapat keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk meloloskan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 versi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, harus dihormati.
Meskipun APBD DKI versi Ahok itu jelas dikirimkan ke Kemendagri tanpa dapat persetujuan DPRD DKI, alias tidak sesuai konstitusi yang berlaku.
“Kita harus hormati keputusan Mendagri (Tjahjo Kumolo). Tentunya dengan meloloskan APBD versi Ahok, dia anggap sudah ‘fix’ dengan urusan konstitusinya,” ujar Margarito, saat dihubungi Aktual.co, Rabu (4/3).
Margarito tak menampik kemungkinan apa yang diputuskan Kemendagri ini bisa jadi preseden buruk ke depannya. Di mana daerah lain juga bisa melakukan hal serupa yang dilakukan Ahok, yakni dengan mengajukan anggaran sendiri tanpa lewat persetujuan DPRD.
“Ya memang ini bisa jadi preseden buruk. Karena bisa jadi nanti ada daerah yang seperti itu dan mengatakan ‘Loh kan Ahok saja bisa, memang kamu (kemendagri) pakai peraturan yang mana?’. Ya kita lihat saja nanti,” ujar dia.
Ketika ditanya, mana yang lebih mendesak, urusan konstitusi atau urusan pidana, Margarito menjawab, “Keduanya harus berjalan berbarengan, tidak ada satu lebih penting dari yang satunya.”
Diketahui, hari ini Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak temui masalah di revisi APBD DKI versi Ahok. 
Soal adanya anggapan bahwa APBD versi Ahok adalah ‘palsu’ karena dikirimkan tanpa sepengetahuan DPRD DKI, Tjahjo justru tak mau ikut campur.
“Secara struktural, Kemendagri sudah menerima pengajuan dari gubernur resmi. Soal itu palsu atau tidak biar hukum yang menyelesaikan,” ujar dia, di Kemendagri, Jakarta, Rabu (4/3).
Ditambahkannya lagi, “Kemendagri hanya ingin kewenangan administrasi saja. Silakan masukkan anggaran apapun toh secara administrasi ada aturan,” ucap politisi PDI-P itu. 

Artikel ini ditulis oleh: