Jakarta, Aktual.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, mengatakan para saksi diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi (MI) PT Asabri.

“Lima saksi diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi, empat orang saksi lainnya terkait pendalaman keterlibatan pihak lain,” kata Leonard.

Kesembilan saksi yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni IM selaku Komite Audit PT Asabri (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman sepuluh Manager Investasi (MI).

Saksi berikutnya, RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri; DA selaku Staf Pengelolaan Saham PT Asabri; IS selaku pegawai PT Asabri Pjs Penata Saham, Kabid Pengelolaan Saham, dan Kabid Transaksi Ekuitas; serta AS selaku Staf Pengelolaan Saham PT Asabri.

Selanjutnya, NS selaku Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia, SS selaku Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia, AK selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa, Tbk, dan MS selaku Nominee Tersangka BTS, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri ke jaksa penuntut umum (JPU).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kesembilan tersangka siap untuk disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saat ini Tim JPU tengah menyusun surat dakwaan.

Satu dari sembilan tersangka Asabri, yakni Ilham Wardhana Siregar, dihentikan penuntutannya karena yang bersangkutan meninggal dunia Sabtu (31/7) pukul 17.32 WIB karena sakit.

Sebelum pengumuman meninggalnya satu tersangka, jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin