Ilustrasi- Imam Syafi'i

Jakarta, Aktual.com- Sebagian orang ada yang menuduh bahwa Imam Syafi’i telah melakukan perbuatan yang salah karena tidak berpatokan kepada hadits shahih dari Nabi Muhammad SAW yang berkaitan tentang hukum.

Lalu mereka mencoba untuk menjelaskan kepada kita bahwa sebaiknya kita berpegang erat dengan hadits-hadits shahih dan menolak pandangan-pandangan Imam Syafi’i yang bertentangan dengan hadits shahih.

Lalu, Apakah benar Imam Syafi’i melakukan hal demikian?

Untuk menjawab perkara ini, al-Ustadz Hairul Nizam memberikan contoh bahwa Imam Syafi’i tidak melakukan hal tersebut, sebagai berikut:

Dalam mazhab Imam Syafi’i menyentuh istri tanpa adanya penghalang dapat membatalkan wudhu’ walaupun sentuhan tersebut bersyahwat atau tidak.

Padahal jika diteliti, terdapat sebuah hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW ketika itu sedang melaksanakan shalat malam. Sedangkan Ummul Mu’minin Aisyah sedang tidur terlelap.

Saat itu Rasulullah ingin bersujud, karena rumah Rasulullah itu sangat sempit sehingga beliau harus mengangkat kaki Sayyidah Aisyah agar bisa bersujud. Sudah pasti saat mengangkat terjadi persentuhan antara kulit Rasulullah SAW dengan Sayyidah Aisyah. Akan tetapi, Rasulullah SAW tetap melanjutkan shalatnya. Berikut haditsnya:

Aisyah RA berkata: “Dahulu aku tidur di depan Rasulullah SAW dan kedua kakiku ada di arah qiblatnya, dan bila sujud beliau menyentuhku”. (HR Bukhari dan Muslim)

Jika kita merujuk kepada kitab-kitab mazhab Syafi’I dalam masalah persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan. Beliau, merujuk pada ayat 6 surat al-maidah yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)

Ayat ini dengan hadits sebelumnya seakan-akan terjadi pertentangan. Maka dari itu, beliau mencoba jalan tengah terhadap dua dalil yang bertentangan. Setelah meneliti kedua dalil tersebut, beliau berpendapat bahwa dalil al-Maidah ayat 6 menunjukkan persentuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu.

Sedangkan untuk dalil hadits, beliau berpandangan bahwa Rasulullah SAW saat menggeser kaki Sayyidah Aisyah telah ada penghalangnya yang berupa selimut karena kebiasaan orang yang tidur itu menyelimuti badan dan kakinya dari cuaca dingin. Maka, bagi imam Syafi’i, Rasulullah SAW meneruskan shalat malam karena persentuhan yang berlaku dihalangi oleh selimut.

Melalui contoh ini, jelas bahwa Imam Syafi’i tidak menolak hadits-hadits shahih. Sebaliknya, justru yang beranggapan bahwa Imam Syafi’i menolak hadits Shahih yang tidak mengenal ilmu fiqih.

Sumber artikel Ruwaqjawi

Waallahu a’lam

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra