Labuan Bajo, Aktual.com – Melanjutkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021, surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : Pem. 440/III/109/VII/2021, serta instruksi Bupati Manggarai Barat Nomor : Satgas Covid-19/216/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, jajaran Kepolisian Resor Manggarai Barat, Polda NTT melaksankan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Kegiatan tersebut merupakan upaya pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Manggarai Barat. Patroli ini dilaksanakan di seluruh titik keramaian yang ada di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Selasa (10/08/2021) malam.

“KRYD setiap hari baik pagi, siang atau pun malam Polres Manggarai Barat secara masif melaksanakan. Namun patroli kali ini kami lakukan dalam rangka pengawasan penerapan kebijakan PPKM Level 3. Sejumlah petugas tidak hanya memberikan edukasi tetapi juga melakukan tindakan berupa pembubaran secara humanis dan persuasif. Kita kedepankan terhadap aktivitas warga yang melanggar kebijakan,” ujar Kabag Ops Polres Mabar AKP Roberth M. Bolle, Rabu, (11/08/2021) pagi.

AKP Roberth M. Bolle menjelaskan, patroli pada malam rabu itu dilaksanakan oleh seluruh anggota satuan fungsi dan Polsek jajaran Polres Manggarai Barat. Di mana untuk satuan fungsi Polres Manggarai Barat dilaksanakan di kawasan pusat kota daerah pemerintahan. Sedangkan Polsek jajaran dilakukan hingga ke pelosok daerah.

Kabag Ops menambahkan, pihaknya bersinergi dengan TNI dan pemerintah akan menindak tegas terhadap warga maupun pengusaha yang bandel. Sanksi administratif hingga tindakan pidana ringan akan siap diberikan kepada mereka yang membandel.

“Kebijakan PPKM Level 3 dikeluarkan pemerintah dalam rangka memutus dan menekan angka penyebaran virus Corona (Covid-19), serta dalam rangka peningktan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Dalam kegiatan patroli KRYD itu, Kabag Ops mengatakan para petugas PPKM mengimbau para pedagang untuk menutup lapaknya di masa PPKM level 3 itu per pukul 22.30 WITA.

“Mengimbau kepada penjual makanan dan minuman disarankan untuk kalau bisa pukul 22.30 Wita harus ditutup, kalau yang beli harus take away, dibungkus, dimakan di rumah,” jelasnya.

“Kami juga apresiasi kepada para pedagang, PKL yang tertib dan mematuhi ketentuan PPKM Level 3. Karena dukungan semua pihak sangat berpengaruh terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata AKP Roberth M. Bolle.

Selain itu, petugas yang melaksanakan patroli juga tak henti–hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan 5M dan 3T dalam masa PPKM Level 3 lewat pengeras suara.

“Kami juga tak henti–hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat di masa PPKM Level 3 ini agar selalu mematuhi Prokes guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat,” imbuhnya.

Secara terpisah, Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo mengatakan selama pandemi Covid-19 jajaran Polri menjalani banyak peran di tengah–tengah masyarakat. Polri menjalani peran penegakkan hukum dan penegakan Kamtibmas, tetapi Polri menjalani peran lain.

Peran tersebut dijalani jajaran Polri sebagai wujud dari tugas dan tanggung jawab untuk mengayomi dan melayani masyarakat serta sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak pandemi.

“Sesuai tugas pokok Polri atau kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dimasa pandemi ini, Polres Manggarai Barat bersama TNI dan Pemda Manggarai Barat selalu pro aktif setiap hari melakukan upaya–upaya membatasi mobilitas masyarakat agar tidak terjadi melonjaknya jumlah korban Covid-19,” ungkapnya.

“Di sisi lain kami juga harus memastikan ekonomi rakyat jangan sampai collapse atau runtuh dengan tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berjualan dan membuka tokonya, namun dibatasi waktu operasionalnya sesuai dengan aturan PPKM. Dimana saat ini Kabupaten Manggarai Barat berada pada Level 3, maka semua aturan PPKM Level 3 sesuai Maklumat Pemerintah Pusat kami terapkan di sini,” tambah alumnus Akpol angkatan 2000 itu.

(Florianus Jefrinus Dain)

Artikel ini ditulis oleh:

Nusantara Network