Jakarta, Aktual.co — Kuasa Hukum kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra menilai putusan yang dikeluarkan majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) terkait keabsahan Munas Ancol, Jakarta hanya merupakan pendapat dua anggota MPG saja.
“Ada beberapa media salah paham atas putusan ini. Dikira yang menang adalah Agung Cs dengan Munas Ancolnya. Padahal itu hanya pendapat hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin, bukan pendapat semua hakim,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima Aktual.co, Selasa (3/3) malam.
Sehingga, sambung mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu mengatakan sejatinya bahwa tidak ada keputusan yang diambil oleh MPG dalam perkara keabsahan dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar.
Sebab, hakim MPG berjumlah empat orang dan ada dua pendapat berbeda yang masing-masing didukung dua hakim, maka sidang tidak bisa ambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar.
Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah tapi harus mengakomodir tokoh-tokoh dari Munas Bali. Sementara Hakim Muladi dan Natabaya punya pendapat yang berbeda dengan Andi dan Djasri. Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon Aburizal cs kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka pihak ini menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan, dan ini sesuai dengan rekomendasi mahkamah partai tanggal 23 Desember 2014, atau dalam arti yang lain, Muladi dan Natabaya tidak mengemukakan pendapat munas mana yang sah.
“Jadi itu bukan putusan Mahkamah Partai. Dengan putusan Mahkamah Partai yang tidak memutuskan apa-apa,”Karenanya, Aburizal Cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan. Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
















