Jakarta, Aktual.com– Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat, membaca al-Quran dan beberapa ibadah lainnya. Ulama mendefinisikan wudhu sebagai perbuatan membasuh atau mengusap anggota tubuh yang khusus dan dengan niat yang khusus juga untuk menghilangkan hadas kecil.
Karena wudhu merupakan salah satu syarat untuk dapat melaksanakan ibadah seperti shalat. Maka, wajib bagi kita untuk mengetahui fardhu-fardhu daripada wudhu tersebut, sebagaimana kaidah fiqih mengatakan:
ما لا يتم الواجب الا به فهو الواجب
“Perkara yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan perkara itu, maka perkara itu hukumnya wajib.”
Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 6, sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..” (QS. Al-Maidah: 6)
Dalam kitab Nailul Raja’ Sayid Ahmad bin Umar Asy-Syathiri mengatakan bahwa fardhu-fardhu dalam wudhu’ itu ada enam yaitu:
Pertama, Niat
Niat adalah memaksudkan sesuatu bersamaan dengan perbuatan tersebut yang tempatnya di hati dan waktunya yaitu awal dari setiap ibadah. Seperti wudhu’, awal ibadahnya yaitu membasuh muka. Maka, niat harus dibarengi saat membasuh muka.
Adapun syarat-syarat wudhu ada enam yaitu: islam, tamyiz, mengetahui apa yang diniatkan, tidak menggantungkan batal wudhu’ dengan sesuatu, dan meniadakan keragu-raguan di dalam batalnya wudhu.
Kedua, Membasuh wajah
Fardhu wudhu yang kedua yaitu membasuh wajah. Batasan-batasan wajah adalah tempat tumbuh rambut kepala dan pangkal dua rahang yaitu dua tulang tempat tumbuhnya gigi bawah, ujungnya bertemu di janggut dan pangkalnya berada di telinga. Sedangkan batas lebar wajah adalah di antara dua telinga.
Ketiga, Membasuh kedua tangan sampai siku
Adapun yang ketiga yaitu membasuh kedua tangan sampai siku. Akan tetapi, jika seseorang tidak memiliki tangan, maka dapat dikira-kira saja. Wajib juga membasuh apa saja yang berada di tangan seperti kutil, jari tambahan, juga menghilangkan kotoran yang berada di dalam kuku.
Keempat, Mengusap sebagaian kepala atau sebagian rambut yang masih berada di batas kepala
Untuk mengusapnya tidak perlu memakai tangan, memakai kain atau yang lainnya juga bisa. Seandainya dia membasuh kepala sebagai ganti dari mengusapnya, maka diperkenankan. Dan seandainya, dia meletakkan tangannya yang telah dibasahi dan tidak menggerakannya, itu juga diperbolehkan.
Kelima, membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki dan wajib membasuh perkara-perkara yang berada di kedua kaki, yaitu bulu, daging tambahan, jari tambahan dan lain-lain.
Keenam, tertib
Walaupun tertib tidak disebutkan dalam al-Quran, akan tetapi para ulama menetapkan tertib sebagai fardhu dalam wudhu karena Allah SWT menyebut anggota-anggota yang perlu di basuh dengan urutan.
Itulah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam fardhu-fardhu wudhu.
Waallahu a’lam
(Rizky Zulkarnain)
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra