Medan, Aktual.com – MA (21), warga Aceh Timur ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut karena menjadi kurir narkoba yang membawa 13 kg sabu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan seorang pemuda yang lagi membawa sabu tersebut pada Sabtu (21/8).
Dia menyebutkan penangkapan terhadap kurir narkoba itu di daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu malam (18/8).
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap kurir tersebut, barang sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.Kemudian rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.
“Kurir tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta,” ujarnya.
Hadi menambahkan Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka MA.
Informasi yang diperoleh, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh tujuan Jakarta.Kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat informasi bahwa sabu tersebut dibawa seorang pria warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.Kemudian petugas melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus pemuda tersebut.Ketika dilakukan penggeledahan dua buah tas yang dibawa kurir narkoba itu ditemukan 13 kg sabu yang dikemas terpisah.
Selanjutnya petugas memboyong tersangka dengan barang bukti 13 kg sabu ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nusantara Network