Tulungagung, Aktual.com – Kepala Desa Kedung Cangkring Suyadi mengatakan, kegiatan wayangan yang dilakukan oleh anggota dewan tak mengantongi izin, baik dari desa maupun kecamatan.
Alhasil, gelaran wayangan yang dilakukan anggota dewan itu dilakukan pembubaran sekitar pukul 21.30 WIB, sesaat setelah penyerahan gunungan.
“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan langsung Satgas datang,” terang dia kepada wartawan, Minggu (22/8).
Dirinya juga mengakui jika penyelenggara wayang kulit itu adalah anggota DPRD Tulungagung, Basroni. Sedang dalangnya adalah Eko Prisdianto, mantan Kepala Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu.
Lantaran tak mengantongi izin, pertunjukan itupun akhirnya dilaporkan oleh warga. “Saya juga tidak tahu siapa yang melaporkan, yang pasti tak mengantongi izin,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nusantara Network