Tulungagung, Aktual.com – Kegiatan hiburan wayangan atau wayang kulit yang digelar anggota dewan di Tulungagung dibubarkan petugas satuan tugas Covid-19, karena dinilai melanggar kebijakan PPKM level 4.
Pasalnya, kegiatan wayangan yang memicu kerumunan itu digelar di rumah Basroni anggota DPRD Tulungagung yang berlokasi di Desa Kedungangkring, Kecamatan Gondang.
Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, polisi dan TNI masuk arena pertunjukan pada tengah malam dan langsung meminta kegiatan wayangan dibubarkan.
Menyadari kegiatan wayangan dalam rangka ritual suroan dihentikan paksa, Basroni hanya bisa pasrah saat petugas meminta acara dihentikan. Bahkan ia tidak bisa menolak saat tim gabungan kemudian mengangkut semua perangkat gamelan ke kantor kecamatan demi memastikan pertunjukan wayangan tidak berlanjut.
“Dari Satgas Kecamatan, Tiga Pilar sudah ditindaklanjuti dan tuan rumah juga kooperatif,” kata salah satu anggota penegakan hukum satgas percepatan penanganan Covid-19 Tulungagung Artista Nindya Putra, Minggu (22/8).
Pertunjukan hiburan wayangan itu sendiri dipastikan tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 maupun perangkat desa dan kecamatan.
Di hadapan petugas, Basroni mengaku menggelar acara wayangan sebagai kegiatan rutin tahunan dalam rangka memperingati bulan Suro dalam penanggalan Jawa.
Menurut Artista atau yang akrab disapa Genot ini, anggota dewan itu sebenarnya tahu jika kegiatan Wayangan ini dilarang saat PPKM level 4.
Pelaksanaan kegiatan atau pertunjukan wayangan dinilai sebagai tindakan nekat dan membahayakan kepentingan publik karena berisiko menjadi titik sebaran penularan baru Covid-19.
“Untuk sanksi kami serahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nusantara Network