Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin digarap penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/3).
Amir diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait perubahan sistem pembayaran online, atau ‘payment gateway’ dalam fasilitas pelayanan publik saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kemenkum HAM.
”Saya dipanggil terkait dengan klarifikasi mengenai ‘payment gateway’, hal ini berkaitan dengan pelayanan publik yang dianggap bisa mengatasi pelayanan publik yang dianggap bisa mengatasi keluhan masyarakat, seperti kelambanan pelayanan (pembuatan) paspor. ‘Payment gateway’ ini dinilai kurang serasi dengan Kementerian,” kata Amir usai diperiksa di Bareskrim Polri, jln Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Politisi partai Demokrat ini mengaku diperiksa sekitar dua jam lebih. Dia keluar dari Bareskrim pukul 18.10 WIB.
Meski begitu, awalnya dia menganggap bahwa akan diperiksa sebagai saksi terkait mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana yang juga dilaporkan dalam kasus tersebut. “Saya di surat panggilan tidak disebut Denny,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan yang terbilang singkat itu, Amir mengaku memberikan keterangan secara terang kepada penyidik tentang yang dia ketahui dalam kasus tersebut. “Saya menjelaskan apa adanya. Saya tidak memberikan keterangan menyasar kepada siapa-siapa,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kasus dugaan korupsi di Kemkum HAM itu dilaporkan oleh pelapor Syamsul Rizal pada 10 Februari lalu. Pengaduan yang menyebut Denny Indrayana itu diduga merugikan negara sebesar Rp32 Miliar. “Sedang dalam penyelidikan. Informasi sedang kami dalami,” kata Rikwanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















