Jakarta, Aktual.co — Persiapan eksekusi terhadap terpidana mati sudah mencapai 95 persen. Polri pun telah menyiapkan regu tembak yang akan melakukan eksekusi berdasarkan perintah eksekutor.
Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, urutan pelaksanaan eksekusi terpidana mati berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010.
“Total jumlah satu tim eksekusi 54 orang untuk satu terpidana,” kata Rikwanto di PTIK Polri, Selasa (3/3).
Dia menerincikan, satu komandan pelaksana, satu komandan regu. Kemudian, regu tembak terdiri dari 12 orang, regu pengamanan area 10 orang, regu pengawalan terpidana 10 orang, regu survei dan perlengkapan 10 orang serta regu penyesatan 10 orang.
Kemudian, lanjut Rikwanto, dalam tahap persiapan diiawali dari permintaan tertulis dari Kejaksaan selaku eksekutor kepada Kapolda sesuai daerah hukum pengadilan. Selanjutnya Kapolda memerintahkan kepada Kasat Brimob untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati.
Kasat Brimob menunjuk personel yang sehat jasmani, rohani, tidak ada hubungan sedarah, keluarga, teman dan lain-lain. Polri dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi untuk penentuan waktu serta tempat.
Masuk ke tahap penyiapan peralatan dan perlengkapan antara lain, pedang satu bilah, senjata api bahu 12 pucuk, magazen 12 buah, senpi genggam dua pucuk serta amunisi bahu 12 butir yang terdiri dari tiga tajam dan sembilan hampa. Amunisi tajam senpi genggam 12 butir.
Setelah persiapan teknis sudah rampung, berikutnya masuk tahap pelaksanaan. Jaksa eksekutor mengecek regu tembak dan terpidana mati.
“Sedangkan posisi terpidana mati boleh duduk, berlutut atau berdiri. Jarak tembak antara lima hingga 10 meter atau 7,5 meter,” ujar Rikwanto.
Setelah itu, sambung Rikwanto, komandan pelaksana mengangkat pedang tanda regu tembak siap bidik. Berikutnya, komandan pelaksana mengacungkan pedang sebagai isyarat buka kunci.
Kemudian, komandan pelaksana menghentakkan pedang sebagai isyarat regu tembak lakukan penembakan serentak. Setelah penembakan, komandan pelaksanaan menyarungkan pedang.
Terpidana kemudian dicek oleh tim medis apakah sudah mati atau belum. Bila terpidana belum mati, maka komandan pelaksana memerintahkan komandan regu untuk melakukan penembakan pengakhir. “(Biasanya) di bagian pelipis di atas telinga,” jelas Rikwanto.
Setelah terpidana dinyatakan mati oleh medis, maka dilaporkan kepada jaksa eksekutor dengan isyarat jempol tangan. “Komandan regu memerintahkan anggota lepas magasen dan kosongkan senjata. Kemudian, komandan pelaksnana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa eksekutor,” katanya.
Masuk pada tahap pengakhiran. Regu tembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi. Kemudian, jenazah dibawa dan dikawal untuk otopsi. Setelah itu kembali melakukan cek personel dan peralatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















