Sejumlah pengunjung mengamati Alquran berukuran raksasa yang dipamerkan di selasar Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (22/2). Pameran yang digelar dalam rangka perayaan Milad ke-39 Masjid Istiqlal tersebut menampilkan berbagai dokumentasi sejarah, meliputi mushaf Al-Quran, kaligrafi, serta artefak kerajaan Islam di Nusantara. AKTUAL/Tino Oktaviano
Sejumlah pengunjung mengamati Alquran berukuran raksasa yang dipamerkan di selasar Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (22/2). Pameran yang digelar dalam rangka perayaan Milad ke-39 Masjid Istiqlal tersebut menampilkan berbagai dokumentasi sejarah, meliputi mushaf Al-Quran, kaligrafi, serta artefak kerajaan Islam di Nusantara. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ulumul Quran merupakan salah satu cabang ilmu yang berkaitan dengan al-Quran, sebagian ulama menyebutnya sebagai Ilmu Musthalah al-Quran. Setiap ilmu-ilmu pasti ada manfaat dan kenapa bisa dijadikan sebuah ilmu.

Muhammad bin Ali Ash-Shabban mengatakan bahwa setiap ilmu itu memiliki prinsip-prinsipnya. Beliau memberikan sepuluh prinsip dalam setiap ilmu, yaitu:

إِنَّ مَبَادِي كُلِّ فَنٍّ عَشرَ           الحَدُّ وَالمَوْضُوْعُ ثُمَّ الثَّمرَةْ  وَنِسْبَةٌ وَفَضْلُهُ وَالوَاضِعُ           وَالاسْمُ الاِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعُ  مَسَائِلُ وَالبَعْضُ بِالبَعْضِ اكْتَفَى وَمَنْ دَرَى الجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَا

“Sesungguhnya prinsip dasar dalam setiap disiplin ilmu itu ada sepuluh, yaitu: (1) batasan definitif, (2) ruang lingkup kajian, (3) manfaat kajian, (4) perbandingan dan hubungan dengan ilmu lain, (5) keistimewaan, (6) perintis, (7) sebutan resmi, (8) sumber pengambilan kajian, (9) hukum mempelajari, (10) pokok-pokok masalah yang dikaji, lalu sebagian dengan sebagian lain mencukupi, Siapa yang menguasai semuanya akan meraih kemuliaan.”

Terkait dengan hal ini, Sayyid Muhammad bin Alawi al-Makki al-Hasani mengatakan bahwa Mabadi’ ilmu Musthalah Quran yaitu:

Pertama, Had (definisi)

Definisi dalam ilmu musthalah Quran adalah ilmu yang membahas tentang keadaan-keadaan al-Quran dari sisi nuzululnya, sanadnya, lafaz-lafaznya, makna-maknanya dan juga yang berkaitan dengan hukum-hukum di dalamnya.

Kedua, Maudhu’ (ruang lingkup kajian)

Firman-firman Allah SWT dari sisi yang telah disebutkan sebelumnya.

Ketiga, Faidah

Mampu menyampaikan kepada memahami makna-makna Al-Quran dan dapat mengamalkan isinya setelah memahami makna-makna tersebut.

Keempat, Tsamarah (buah mempelajarinya)

Dapat memegang erat agama Allah SWT dan juga mendapatkan kemenangan di Dunia dan Akhirat.

Kelima, Wadhi’ (Peletak dasar)

Peletak dasar dalam kajian ini yaitu Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW karena Musthalah Quran adalah ilmu ilahiyun dan nabawiyun.

Keenam, Istimdad (Sumber Pengambilan Kajian)

Sumber pengambilan kajian Musthalah Quran dari al-Quran, hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dan juga uslub-uslub bahasa Arab.

Ketujuh, Masail (Pokok permasalahan yang dikaji)

Pokok permasalahannya yaitu perkara yang dapat membawa faidah untuk memahami hukum-hukum, aqidah, kisah-kisah dan Mawaizh.

Kedelapan, Nisbah (Perbandingan dan hubungan dengan ilmu lain)

Ilmu Musthalah hadits ini menjadi pokok daripada semua ilmu.

Kesembilan, Fadhuluh (manfaat kajian)

Bahwasanya ilmu musthalah Quran adalah semulia-mulianya ilmu dan seagung-agungnya. Karena ilmu tersebut ruang lingkup kajiannya berupa firman-firman Allah SWT.

Itulah pokok prinsip dalam kajian Musthalah Quran. Setiap ilmu yang akan kita pelajari diharuskan untuk memahami dan mengetahui sepuluh pokok prinsip tersebut.

Waallahu a’lam

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra