Jakarta, Aktual.co — Empat hakim Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait perselisihan dualisme kepengurusan dalam internal Partai Golkar.
“Terdapat pendapat berbeda dalam majelis, sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua munas,” kata Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, dalam sidang pembacaan putusan, di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, Selasa (3/3).
Muladi menyampaikan, dua hakim yakni dirinya sendiri dan HAS Natabaya berpendapat, karena kubu Aburizal Bakrie melayangkan proses Kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka dianggap kubu Aburizal Bakrie tengah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa melalui Mahkamah Partai.
Atas dasar itu, Muladi menyatakan dirinya bersama HAS Natabaya memutuskan agar siapapun pemenang dalam proses peradilan itu untuk menghindari mengambil seluruh struktur kepengurusan, merehabilitasi yang mengalami pemecatan, mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru.
Sementara dua hakim lain yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.
Dasar pertimbangan Djasri Marin dan Andi Mattalatta yakni bahwa Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal dirasa tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak aspiratif. Sementara kubu Munas Jakarta dipandang berlangsung demokratis dan terbuka.
“Atas dasar itu maka diktum mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol (kubu Agung), dengan kewajiban mengakomodir kader Golkar dari hasil Munas Bali (kubu Aburizal), secara selektif yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).
Djasri Marin dan Andi Mattalatta juga meminta kubu Agung melaksanakan Munas selambatnya Oktober 2016 demi mempersiapkan persiapan pemilu legislatif dan pilpres 2019.

Artikel ini ditulis oleh: