Jakarta, Aktual.com – Boyamin Saiman mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat saat memutus perkara kasus korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Dalam putusannya itu hakim memutus di atas tuntutan jaksa dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
“Pertama saya mengapresiasi atas keberanian hakim memutus di atas tuntutan jaksa yaitu dari 11 menjadi 12 tahun,” ucapnya saat dihubungi tim Aktual.com pada Selasa, (24/8).
Selain itu, beliau juga melihat pengalaman dari ketua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Muhammad Damis yang telah berpengalaman menaikkan vonis kasus-kasus korupsi.
“Dan ini saya sudah sering memantau majelis hakim yang diketuai oleh Pak Damis selaku ketua PN Jakarta Pusat. Dalam kasus jiwasraya juga menaikkan vonis dari tuntutan 20 menjadi seumur hidup juga dalam kasus joko Chandra ada yang dinaikkan dari 4 tahun menjadi 10 tahun,” kata Boyamin.
Walaupun begitu, ia tetapi mengkritisi dalam hal memberatkan. Karena Juliari sendiri dalam persidangannya terkesan tertutup, tidak mengakui perbuatan dan tidak mengungkap pihak-pihak lain.
“Meskipun ada hal yang harus dikritisi. Misalnya hal yang memberatkan tidak tergambar dengan jelas berkaitan dengan ketertutupan, dari juliari yang tidak mengakui perbuatan dan tidak mengungkap pihak-pihak lain,” ungkapnya.
(Rizky Zulkarnain)
Artikel ini ditulis oleh:
Aktual Academy