Depok, Aktual.com – Proses penilaian lahan garapan warga pada Penertiban Lahan UIII tahap II telah selesai melampaui target. Dari target 141 bidang tanah selama 10 hari kerja, sebanyak 110 bidang telah rampung dinilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada hari ke-7.
Dengan begitu tersisa 31 bidang tanah belum dinilai. Adapun 31 bidang tanah yang belum dinilai tersebut dikarenakan terdapat 3 catatan diantaranya ada beberapa orang yang menolak dinilai, kepemilikan ganda, dan sudah dibebaskan pada Penertiban Tahap I 2019 silam.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Fisik UIII, DRS. H. Syafrizal, MSI menuturkan, proses penilaian aset warga yang digawangi TNI, Polri, KJPP, Satpol PP, Kementerian Agama dan UIII ini telah melampau ekspetasi.
“Ini cukup luar biasa, sangat bagus progresnya, sangat kondusif, tentu dengan koridor warga ini sukarela mendaftarkan tanahnya untuk dihitung, kedua secara administratif yang didaftarkan ini sudah di SK-kan oleh Gubernur, yang ketiga bahkan saya lihat kondisi di lapangan itu masyarakat yang sudah open itu mereka menerima dan menjamu kita-kita ini (tim penilai),” ujarnya di lokasi pembangunan Kampus UIII, Cisalak, Depok, Kamis (26/8).
Lebih lanjut, Mantan Biro Umum Kemenag RI ini menjelaskan, selain target 141 sesuai SK, pihaknya juga mendorong penilaian pda area-area yang bersinggungan langsung dengan progres pembangunan UIII. Diantara lokasi vital untuk segera dilakukan pembebasan yakni lokasi 3 Pilar yang merupaka area pendidikan, namun penilaian masih terkedala data warga yang belum masuk.
“Kita sedang berusaha tiga hari kedepan untuk menghitung atau menilainya, karena itu dibutuhkan segera untuk proyek, walaupun ketika sosialisasi warga yang menggarap lahan terebut belum memasukkan datanya, tentu kalau ada pintu adendum akan kita lakukan, kalau ada puntu akselerasi ke Pemprov selaku tim terpadu, tentu akan kita coba lakukan,” terangnya.
Pendataan dan penilaian bidang tanah yang tidak masuk pada daftar 141 tersebut dilakukan guna mendukung percepatan Proyek Pembangunan Kampus UIII, juga untuk menghidari hilangnya aset yang belum dinilai saat proses penertiban mendatang. Pasalnya, KJPP tidak dapat menilai lahan yang telah ditertibkan.
Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad mengatakan 31 bidang yang belum dinilai secara administratif tidak dapat dilakukan penilaian lagi, praktis dari 141 bidang dalam list penilaian hanya 110 yang nantinya dijadikan dasar penerima santunan.
“Meskipun sudah selesai 7 hari, bukan berati kita selesai hari ini, kita ada waktu tiga hari akan kita manfaatkan untuk sampai 10 hari menambah bidang-bidang yang belum masuk pada 141 bidang akan kita inventarisir lagi dan akan kita apresial. Diantaranya mungkin mereka dulu ada yang terlambat menyerahkan data atau ada yang masih pikir-pikir dan sekarang sudah bulat untuk masuk. Memang, karena diluar 141 maka otomatis proses pun akan menyusul dari mulai pendataan dan sebagainya,” tutur Misrad.
Dikarenakan tidak masuk daftar 141 bidang, proses penilaian yang akan dilakukan melalui tahap awal, mulai dari pendataan hingga verifikasi data, baru kemudian dilakukan penilaian oleh tim KJPP, termasuk pembayaran Uang Kerahiman dimungkinkan tidak berbarengan dengan bidang tanah yang telah masuk list 141.
“Sisa tiga hari itu kita menambah bidang-bidang yang belum masuk, dengan tujuan bahwa bidang-bidang tanah yang belum masuk itu mendekati areal-areal segitiga pilar UIII termasuk jalan masuk UIII, agar pembangunan tidak terganggu maka bidang-bidang itu kita bebaskan, padahal mereka itu dulu seharusnya masuk di 141, itulah yang kita kerjakan di sisa waktu 3 hari ini,” pungkas Misrad.
Sebagai informasi, penilaian 141 bidang tanah yang digarap warga tersebut ditargetkan rampung dalam 10 hari sesuai SK Gubernur Jawa Barat, daftar tersebut masuk dalam daftar Penertiban Lahan UIII Tahap II. Turun langsung ke lapangan mendampingi KJPP dalam melakukan penilaian diantaranya TNI, Polri, Satpol PP, Tim Hukum Kemenag RI, Kelurahan Cisalak, Perangkat RT RW, BPN dan UIII.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi