Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap kepada mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hukuman pidana penjara selama enam tahun enam bulan dengan denda Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa Swie Teng selaku Komisaris Utama PT Sentul City telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK, Surya Nelly saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
Bukan hanya itu, Jaksa KPK juga menyatakan bahwa Swie Teng terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Menanggapi tuntutan Jaksa KPK, Penasihat Hukum Swie Teng, Rudi Alfonso menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). “Kami akan mengajukan pembelaan,”ujar Rudi.
Pledoi akan disampaikan pada 20 Mei 2015.
Untuk diketahui, Swie Teng dinyatakan bersalah secara sah menurut hukum karena telah berusaha merintangi penyidikan kasus suap kepada Bupati Bogor, Rachmat Yasin terkait rekomendasi alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Proses merintangi penyidikan itu dilakukan Swie Teng agar dirinya bisa terlepas dari tuduhan suap kepada Rachmat. Menurut Jaksa KPK, cara-cara Swie Teng merintangi penyidikan ada berbagai cara, antara lain dengan membagikan ‘handphone’ kepada seluruh pegawai Sentul City maupun anak perusahaannya, serta mencoba menghilangkan barang bukti berupa dokumen-dokumen.
Selain itu, Swie Teng juga dinyatakan secara sah menurut hukum telah menyuap Rachmat Yasin sebesar Rp5 miliar. Suap tersebut diberikan, sebagai uang imbalan karena Rachmat telah mengeluarkan surat rekomendasi alih fungsi lahan hutan untuk PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA), yang merupakan perusahaan milik Swie Teng.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















