Kupang, Aktual.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyita aset milik wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp2,4 miliar.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Kupang, Andre Rizaldy kepada wartawan di Kupang, Minggu (29/8), mengatakan bahwa aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 2.048 meter persegi berlokasi di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

Menurutnya, tindakan penyitaan ini dilakukan karena penanggung pajak diragukan iktikad baiknya dalam melunasi tunggakan pajak yang dimiliki.

Bahkan, kata dia, sebenarnya melalui upaya persuasif telah dilakukan KPP Pratama Kupang, namun wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

“Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini kami lakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, ujar Andre.

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kupang, Tutty Justina F.I.Djari menyampaikan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Kupang lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Namun apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, kata dia, maka kantor pajak akan melakukan tindakan penagihan aktif sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penegakan hukum.

“Tindakan penyitaan sebagai pelaksanaan fungsi penegakan hukum, pada dasarnya kami jalankan sebagai langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu,” tambah dia.

Ia menambahkan sebelum langkah terakhir ditempuh, pihaknya telah berkomunikasi intens dengan penanggung pajak dan pihak lain yang terlibat agar semua pihak mendapatkan pemahaman dan pengetahuan jelas tentang tindakan penagihan yang akan dilakukan.

Pelaksanaan penyitaan sendiri dihadiri tiga pihak, masing-masing KPP Pratama Kupang sebagai pelaksana kegiatan penyitaan, wajib pajak sebagai penanggung pajak dan Kantor Desa Raknamo sebagai saksi yang diwakili Rifat Yawan Marabi Djala selaku Kepala Dusun V.

“Aset yang disita ini akan dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Apabila dalam waktu 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajak, nantinya akan dilakukan lelang aset yang hasilnya langsung disetorkan ke kas negara untuk membayar utang pajak tersebut,” pungkas Tutty.

Tutty berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi