Jakarta, Aktual.co —Tim kuasa hukum DPRD DKI, Razman A. Nasution mengatakan akan segera merampungkan berkas laporan kasus dugaan percobaan suap Pemprov DKI sebesar Rp12,7 triliun dan melaporkannya ke pihak berwajib.
“Akan kita proses selambat-lambatnya Senin,” ucap dia, di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (3/3).
Sejumlah pasal juga sudah disiapkan untuk menjerat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ada enam pasal yang bakal disangkakan.
“Kami akan laporkan khususnya terkait pelanggaran pidana 263, 268, 264 ‎tentang pemalsuan, kemudian 421 penyalahgunaan wewenang, 209 tentang suap dan 268 tentang pemalsuan dokumen negara,” kata Razman, di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (3/3).
Kalau Ahok terjerat, Razman yang juga pengacara Komjen Budi Gunawan itu memperkirakan Ahok bakal mendekam lebih dari 10 tahun. “Nggak apa-apa, biar Ahok senang dia di penjara. Biar  tahu DKI bukan milik Ahok.”
Diketahui, usai gelar rapat perdana, Pansus Hak Angket mendapat temuan adanya percobaan suap yang dilakukan Pemprov DKI. Jumlahnya pun tak kalah fantastis dengan temuan Ahok soal dana siluman, yakni sebesar Rp12,7 triliun.
“Penyuapan terhadap lembaga DPRD DKI Jakarta sebanyak 12,7 triliun,” ujar Ketua Pansus hak angket, M. Ongen Sangaji, saat ditemui di DPRD DKI, Senin (2/3).
Atas temuan itu, Pansus Hak Angket berencana melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Bareskrim. 
Ujar Ongen, rencana penyuapan dengan jumlah fantastis itu, terjadi saat pembahasan APBD tahun 2015. Rinciannya pun bermacam-macam. “Rp12,7 triliun itu isinya adalah tanah, alat berat, alat kesehatan, yang disuapin kepada lembaga ini (DPRD),” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: