Jakarta, Aktual.com – Sejak beberapa bulan yang lalu, santer beredar kabar bahwa pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 terkait dengan pengaturan produk tembakau berupa rokok.

Selain pengetatan regulasi terhadap produk rokok, kabarnya PP 109 juga akan meregulasi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Alasannya, Kementerian Kesehatan mengangap produk HPTL memiliki risiko yang sama dengan rokok konvensional.

Klaim yang diberikan oleh Kemenkes tersebut tidak sejalan dengan hasil riset dari para ahli di dalam negeri, salah satunya adalah hasil riset dari Pusat Unggulan Iptek Inovasi Pelayanan Kefarmasian, Universitas Padjadjaran (PUI-IPK Unpad).

Riset yang telah diterbitkan di jurnal medis internasional ini menyatakan bahwa produk HPTL berpotensi lebih rendah risiko dari rokok konvensional dan dapat membantu perokok untuk berhenti.

“Melalui tinjauan pustaka sistematis yang kami lakukan, penelitian kami bertujuan untuk mencari bukti dari hasil penelitian terkini terkait efektivitas dan keamanan berbagai produk HPTL dalam upaya pengurangan dan berhenti merokok. Hasil utama studi kami menyimpulkan bahwa secara umum, produk-produk tersebut lebih rendah risiko dan dapat mengurangi konsumsi rokok bagi para perokok aktif dewasa,” ujar peneliti PUI-IPK Neily Zakiyah, Senin (30/8).

Terkait alternatif bagi para perokok, penelitian tersebut menekankan pentingnya skema regulasi yang dapat memfasilitasi upaya tersebut.

“Di kalangan perokok, keinginan untuk merokok sering kali sulit dihentikan dan kejadian kambuh lagi atau relapse sering terjadi bagi mereka yang berniat untuk berhenti merokok. Penggunaan produk HPTL berpotensi membantu upaya berhenti merokok dengan melemahkan gejala withdrawal dari rokok,” Kata Neily.

“Pemerintah dapat turut serta dalam upaya tobacco harm reduction dengan menyediakan informasi yang komprehensif dan berimbang mengenai bahaya dan potensi manfaat dari produk-produk tersebut untuk usaha pengurangan dan berhenti merokok, serta membuat regulasi yang sesuai dengan berbasis bukti (dari penelitian), sehingga upaya tobacoo harm reduction bisa tepat sasaran,” lanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu