Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 19 Agustus 2021 lalu.
Dalam Perpres itu mengatur pemberian uang penghargaan bagi Wakil Menteri (Wamen) yang telah berakhir masa jabatannya. Adapun, jumlah uang penghargaan itu mencapai Rp580 juta untuk satu periode masa jabatan.
“Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri,” demikian tulis pasal 8 Perpres 77 Tahun 2021 itu, yang dikutip pada Senin (30/8).
Berbeda dengan Pasal 8 pada Perpres sebelumnya, yakni Perpres 60 Tahun 2012 yang tidak memberikan hak pensiun atau pengasong. Namun ketentuan pasal 8 diubah lewat Perpres Nomor 134 tahun 2014 bahwa para wakil menteri berhak mendapatkan uang pensiun jika berhenti atau berakhir masa jabatannya. Namun pasal tersebut dihapus dan digantikan lewat pasal 8 Perpres 77 Tahun 2021.
Selain perubahan pada Pasal 8, pada perpres hasil revisi atau Perpres Nomor 77 Tahun 2021 disisipkan 4 pasal tambahan. Pertama, pada Pasal 8A Ayat (1) dikatakan bahwa besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri memperhitungkan masa jabatannya.
Selain itu, pada Ayat (2) pasal yang sama diatur formula besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa jabatan sampai dengan 1 tahun sebesar 0,2 kali uang penghargaan;
- masa jabatan lebih dari 1-2 tahun sebesar 0,4 kali uang penghargaan;
- masa jabatan lebih dari 2-3 tahun sebesar 0,6 kali uang penghargaan;
- masa jabatan lebih dari 3-4 tahun sebesar 0,8 kali uang penghargaan; dan
- masa jabatan lebih dari 4- 5 tahun sebesar 1 kali uang penghargaan.
Selanjutnya, pada Pasal 8B Ayat (1) disebutkan bahwa wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres Nomor 77 Tahun 2021 diundangkan diberikan uang penghargaan.
“Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A,” demikian Pasal 8B Ayat (2) Perpres.
Sebagaimana bunyi Pasal 8C, apabila wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.
Adapun tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Untuk diketahui, wakil menteri yang berada di Kabinet Indonesia Maju jumlahnya mencapai belasan orang. Angka ini meningkat drastis dari jumlah wakil menteri di pemerintahan Jokowi yang pertama atau Kabinet Indonesia Kerja.
Dalam pemerintahan Presiden Joko Widodod dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, terdapat belasan wakil menteri yang tersebar di sejumlah kementerian yakni Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pertanian, dan Wakil Menteri BUMN. Kemudian Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Agama, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri PUPR, Wakil Menteri LHK, Wakil Menteri Desa, Wakil Menteri ATR, Wakil Menteri Parekraf, Wakil Menteri PAN-RB, hingga Wakil Menteri Kemendikbud-Ristek.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi