Jakarta, Aktual.com – Lembaga Pelatihan Keterampikan (LPK) Eikou Fealty Internasional membantah dan mengklarifikasi pemberitaan yang beredar terkait tudingan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialamatkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kepada LPK tersebut.
LPK Eikou Fealty mengaku lembaganya justru membantu dan mengedukasikan peserta didik untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan (skill) dalam berbahasa Inggris.
“Kami hanya melatih anak (Orang) untuk bisa berbahasa Inggris. Jika tahap ini selesai, peserta didik diberikan keleluasaan untuk memilih bekerja di manapun. Termasuk jika ingin bekerja di luar negeri,” kata Juru Bicara LPK Eikou Fealty Internasional, Roviva Makmur Panggabean, Senin (30/8) pagi kepada awak media.
Dalam kronologisnya, Roviva menjelaskan bahwa cara kerja BP2MI dalam mendatangi kantor LPK Eikou Fealty Internasional sangat tidak etis karena datang dan masuk ke area LPK Eikou Fealty Internasional pada malam hari tanpa izin manajemen LPK. Keesokan harinya, BP2MI bahkan langsung masuk dan memaksa membawa anak didik LPK Eikou Fealty Internasional. Lembaga negara yang seharusnya bertugas menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut membuka secara paksa gerbang kantor dan mengambil video serta foto anak-anak didik tanpa izin.
“Pembukaan gerbang LPK Eikou Fealty Internasional tanpa melapor kepada pihak kantor. Anggota BP2MI mengambil foto-foto lokasi tanpa izin dan pemberitahuan kepada pemilik LPK serta mengeluarkan nada tinggi dan keras saat hendak membawa anak-anak untuk kepentingan pemeriksaaan. Karena ketakutan akhirnya anak-anak (peserta didik) ikut ke kantor UPT BP2MI DKI Jakarta. Padahal BP2MI ini sebenarnya berurusan dengan PT Bahana Mega Prestasi dan bukan LPK Eikou Fealty. LPK tidak ada kaitannya dengan hal tersebut,” ujarnya.
Roviva pun menyayangkan sikap BP2MI yang enggan menerima penjelasan dan mengambil keputusan secara sepihak. BP2MI, menurut dia, cenderung menggunakan asumsi dan prasangka yang sudah dibuatnya terlebih dahulu. Dengan logika demikian, BP2MI bahkan terkesan tidak menunjukkan cara kerja profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Pihak BP2MI (UPT BP2MI DKI) Jakarta tidak menerima pendapat dan data yang diperlihatkan manajemen PT Eikou Fealty Internasional. Padahal LPK Eikou Fealty Internasional telah menunjukkan seluruh dokumen resmi, namun BP2MI tidak mempertimbangkan hal tersebut dan menuding LPK kami melakukan praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO)” jelas dia.
Roviva pun meminta BP2MI melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang sudah beredar kemana-mana. Sebab, akibat langkah BP2MI tersebut, muncul persepsi bahwa kegiatan LPK Eikou Fealty illegal sehingga mencemarkan nama baik dan mempengaruhi kredibilitas lembaga.
“Sebagai pelaku usaha di bidang LPK, (akibat tudingan TPPO) kami sudah sangat dirugikan. Kami khawatir tidak lagi bisa menjalankan dan menyelenggarakan pendidikan akibat tindakan BP2MI,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BP2MI mengklaim sudah mengagalkan praktik perdagangan orang (TPPO) ke Polandia dan Qatar. BP2MI menyebut praktek perdagangan orang tersebut melibatkan sebuah LPK di wilayah Bekasi.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi