Semarang, Aktual.co — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan kembali memberlakukan penyesuaian tarif baru kereta api kelas ekonomi dengan mencabut Permenhub lama yang diatur dalam PM No.5/2014. Perubahan tarif jarak sedang dan jarak jauh KA, serta KRL itu akan diberlakukan mulai per 1 April mendatang.

“Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 17 Tahun 2015. Sebelumnya, peraturan menteri yang mengatur mengenai tarif KA Kelas Ekonomi itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Manajer Humas Daop IV PT KAI Semarang, Suprapto dalam keterangan pers diterima Aktual.co, Selasa (3/3).

Ada beberapa alasan Menhub menyesuaikan tarif tiket baru tersebut untuk KA kelas ekonomi. Pertama, fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kedua, perubahan pedoman perhitungan tarif, dimana sebelumnya menggunakan PM No. 28 Tahun 2012 menjadi PM No. 69 Tahun 2014. Selain itu, perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional KA ekonomi yang semula 8 persen menjadi 10 persen, dan terakhir fluktuasi kurs dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah

Ia mengatakan salah satu dari beberapa tujuan penyesuaian tarif baru dalam rangka perawatan kereta api. Dari sisi perawatan membutuhkan penggantian suku cadang secara rutin guna mendukung kelancaran operasional dan keselamatan.

“Saat ini PT KAI masih melakukan impor 90 persen suku cadangnya, baik itu untuk lokomotif maupun kereta. Sedikit sekali suku cadang yang bisa didapatkan dari produsen dalam negeri,” beber dia.

Dikatakan, pembelian suku cadang ini menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Sementara itu, selama lima bulan terakhir ini mata uang rupiah mengalami fluktuasi, bahkan cenderung mengalami pelemahan nilai tukar terhadap mata uang dollar Amerika Serikat.

Mengenai perubahan margin biaya operasional dari 8% menjadi 10%, lanjut dia, hal ini akan memberikan kesempatan bagi PT KAI untuk reinvestasi penyediaan sarana kereta api yang lebih baik sehingga PT KAI bisa mengganti dan meremajakan sarana kereta ataupun lokomotif.  

“Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna jasa. Tahun 2014 lalu PT KAI sudah membeli beberapa rangkaian kereta untuk menggantikan sarana kereta yang sudah tidak siap operasi (TSO),” ujar Suprapto.

Di tahun 2015 hingga beberapa tahun ke depan, sebut dia, secara bertahap PT KAI berencana akan membeli rangkaian kereta baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka