Jakarta, Aktual.co — Bareskrim mabes Polri menangkap seseorang terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010. Pria berinisial Z tersebut, kini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Mengenakan topi hitam, tangan pria tersebut terlilit jaket. Sepintas terlihat ada borgol yang menjerat kedua tangannya. Z merupakan dalam kasus ini.
“Iya infonya seperti itu. Sekarang lagi dibawa. Ditangkap di Jawa Tengah. Nanti lengkapnya saya infokan, lagi nunggu informasi lengkap dulu,” kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Rikwanto  di PTIK, Jakarta, Selasa (3/3).
Rikwanto mengatakan, tersangka tersebut rekan Bambang yang keduanya bersama-sama menangani sengketa perkara tersebut di MK. Namun dia meminta awak media lebih dulu menunggu informasi lengkapnya setelah tersangka tiba di Bareskrim Polri.
“Tim sukses BW (Bambang Widjojanto) dalam kasus sengketa Pilgub Kobar di MK,” tandasnya.
Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang MK terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 silam. Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar.
Bambang ditangkap 23 Januari 2015 di Depok, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan pertama, Rabu (4/2) lalu, Penyidik mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby