Jakarta, aktual.com – Investasi bodong dinilai tumbuh subur di Indonesia. Hal ini menjadikan investor asing takut menanamkan modalnya di Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum.
“Masalahnya kenapa (investor) enggak mau masuk ke Indonesia? Karena tidak ada kepastian hukum,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Jhonny Darmawan dalam Diskusi FGD Non Tariff Measures Sebagai Instrumen Perlindungan Industri Dalam Negeri di kawasan Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, ada beberapa kasus investasi bodong yang gagal bayar kepada nasabahnya, seperti kasus Koperasi Indosurya.
Kasus-kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib, namun tidak ada satu pun laporan tersebut yang ditindaklanjuti.
Kepala Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi, menyayangkan laporan kasus-kasus semacam itu oleh masyarakat, tidak ditanggapi oleh petugas kepolisian.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin