Jakarta, Aktual.co — Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita menggugat pemerintahan Jokowi melalui dua Gugatan Hukum yaitu Gugatan Citizen Lawsuit dan Gugatan Tata Usaha Negara yang baru didaftarkan pada tanggal 2 maret 2015 dengan nomor 39/G/2015/PTUN- JKT. Isi gugatan bertujuan untuk membatalkan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dan izin eksport consentrat selama 6 Bulan Kepada PT Freeport yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
“Kedua Gugatan tersebut menjadikan Pemerintahan Jokowi dan PT Freeport MC Moran Indonesia sebagai pihak tergugat sedangkan para pengugat terdiri dari warga Negara Indonesia yang menamakan Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita,” ujar koordinator Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita, Arief Poyuono di Jakarta, Selasa (3/3).
Lebih lanjut dikatakan, untuk Gugatan Citizen Lawsuit sidang Perdana berlangsung pada Selasa 3 Maret 2015. Adapun Isi Gugatan tersebut menuntut Kepada Pemerintah Jokowi Untuk membatalkan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Dan Eksport Consentrat PT.FMI. Dan dalam tuntutan sela memohon pada majelis Hakim untuk memutuskan serta merta yaitu selama persidangan berlangsung PT Freeport dilarang melakukan kegiatan penambangan Dan Eksport consentrat .
“Dasar Gugatan yang dilayangkan ke empat warga Negara Indonesia didasarkan pada UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang diharuskan membangun smelter dalam jangka 4 tahun sejak UU Minerba tersebut disahkan,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, yang terjadi pada PTFI justru pemerintah mengizinkan perpanjangan waktu pembuatan smelter, pemberian Izin Usaha Pertambangan dan Izin ekport Hasil tambang tanpa melalui proses pemurnian dengan nota kesepakatan yang ditanda tangani pada awal Februari 2015.
“Pemerintah Jokowi dalam hal ini Menteri ESDM, secara nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan pasal 103 dan 170 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan PP Nomor 1 tahun 2014,” jelasnya.
Selain melakukan perbuatan melawan hukum terhadap rakyat Indonesia, Menteri ESDM juga sudah mengkhianati cita-cita Trisakti dan Nawacita Dengan membuat Nota kesepakatan Yang menguntungkan Freeport Indonesia dan merugikan Negara serta diskriminasi Terhadap perusahaan tambang nasional.
“Proses Gugatan di PTUN dilakukan Karena Izin Usaha Pertambangan Dan Eksport konsentrat yang dikeluarkan oleh Pemerintah adalah produk tata Usaha Negara maka Harus Dibatalkan melalui peradilan TUN,” tambahnya.
Dirinya berharap agar KPK, Polri dan masyarakat ikut mengawasi dan menjaga persidangan. Karena mafia Pengadilan diduga akan beroperasi untuk membatalkan Gugatan citizen lawsuit dan Gugatan di PTUN.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka














