Jakarta, Aktual.co — Kasus dugaan gratifikasis yang menyeret Komjen Budi Gunawan sudah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, sejumlah pihak khawatir bahwa perkara yang menjerat Kalemdikpol Polri itu nantinya akan di kembalikan ke Polri.
Jaksa Agung HM Prasetyo, menegaskan, jangan ada kecurigaan yang berlebihan terhadap perkara Budi Gunawan. Dia mengatakan, siapapun yang menangani perkara itu tetap akan profesional.
“Ya kita tidak usah bercuriga seperti itulah. Kita sudah sepakat bahwa penanganan perkara secara objektif, profesional dan proporsional,” ujar Prasetyo di Kejagung, Selasa (3/3).
Kejagung, kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu berkas kasus itu ketika sudah diterima dari KPK nantinya. Selain itu, lanjut Prasetyo, bahwa sebelum-sebelumnya sudah ada semacam nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Bahwa ketika suatu perkara ditangani oleh salah satu pihak maka tentunya kesempatan diberikan kepada pihak yang menangani perkara itu,” jelas mantan politisi partai NasDem itu.
Saat disinggung apakah kasus tersebut diserahkan kembali kepada Polri, dan Jaksa Agung akan mengeluarkan deponeering? Prasetyo menyatakan, penggunaan deponeering tak boleh sembarangan.
Menurutnya, memang itu hak prerogatif Jaksa Agung. Tapi, penerapannya tidak bisa serta merta tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa penerapan deponeering suatu perkara oleh Jaksa Agung semata-mata hanya dilandasi oleh semata-mata demi kepentingan umum,” ungkapnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan menghormati apa yang dilakukan KPK terhadap kasus jenderal bintang tiga itu. Polri pun tak mempersoalkan langkah tersebut karena merupakan kewenangan KPK.
“Itu wilayahnya KPK. Tentu KPK sudah mendalami rangkaian daripada proses hukum yang ada,” kata Rikwanto, Selasa (3/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















