Jakarta, Aktual.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Mochammad Afifuddin memberikan rekomendasi terhadap penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Dalam rekomendasinya tersebut, Afifuddin mengatakan bahwa perlu adanya pembenahan terhadap regulasi peraturan hukum. Sebab, masih adanya tumpang tindih aturan yang tidak jelas serta multitafsir pada relugasi tersebut.

“Perlu membenahi kendala regulasi/paying hukum pemilu yang masih tumpang tindih, tidak jelas dan multitafsir,” ucapnya saat melakukan Webinar yang berjudul ‘Memotret Persiapan Pemilu 2024: Tahapan, Strategi dan Prediksi’ yang diselenggakaran Indonesian Public Institute (IPI) pada Kamis, (2/9) siang.

Selain itu, Afifuddin mengatakan bahwa perlu mengoptimalkan administrasi untuk menghindari aksi-aksi kecurangan di lakukan oleh peserta pemilu sehingga hak-hak peserta pemilu dan masyarakat terpenuhi.

“Harus mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu guna memulihkan hak-hak peserta pemilu dan masyarakat serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu,” kata Afifuddin.

Selanjutnya Afif selaku Bawaslu mendorong agar adanya perbaikan dari manajemen penyelenggaran teknis dan penyelenggaran terhadap pengawasan pemilu.

“Mendorong perbaikan manajemen penyelenggaran teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu,” ucap Anggota Bawaslu ini.

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

Nusantara Network