Balangan, Aktual.com – Kasatreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan, Iptu Krismandra menyebutkan, pelaku penganiayaan terhadap Anggota Polsek Awayan Briptu Hermawan beberapa waktu lalu bukan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Iptu Krismandra mengatakan kondisi kejiwaan pelaku NY (25) dinyatakan normal pasca hasil pemeriksaan, terutama pada kondisi mentalnya.

“Observasi kejiwaan terhadap NY sudah dilakukan selama satu minggu. Kemudian dari pihak rumah sakit sudah bisa menyimpulkan perihal hasilnya,” terang Iptu Krismandra, Jumat (3/9).

Berdasarkan hasil visum kondisi kejiwaan NY dinyatakan tidak ada mengalami gangguan mental. NY sendiri menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Hasan Basri Kandangan beberapa waktu lalu.

Setelah diketahui hasil dari pemeriksaan tes kejiwaan NY, pelaku yang sebelumnya dikabarkan pihak keluarga memiliki gangguan jiwa ternyata normal.

Selanjutnya, ucap Iptu Krismandra, tersangka NY sudah berada di sel tahanan Polres Balangan. Pihak Satreskrim Polres Balangan pun menyiapkan berkas perkara tahap satu untuk kasus penganiayaan tersebut.

“Dua perkara langsung dituntutkan terhadap NY, yakni perkara atas kasus penganiayaan terhadap warga di Desa Kambiyain dan perkasa kasus penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan,” bebernya.

Setelah dilakukan pengembangan, motif NY pada kasus penganiayaan terhadap anggota polisi itu karena tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga saat diserahkan ke Polsek Awayan oleh keluarga, NY secara spontan langsung melakukan penyerangan terhadap anggota.

Berdasarkan dari perbuatan tindak kriminal yang di lakukan, tersangka NY dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nusantara Network